HISTORIAL.ID – RIAU – Polresta Pekanbaru, Riau telah menetapkan Antoni Romansyah (44) pengemudi yang telah menabrak satu keluarga usai pulang dugem sebagai tersangka, Kamis (2/1/2025).
Iklan Google AdSense
Kecelakaan lalu lintas terjadi antara mobil dan 2 sepeda motor di Kota Pekanbaru, Riau.
Polresta Pekanbaru menyebut Antoni telah menewaskan tiga orang dari satu keluarga gara-gara melanggar lalu lintas sehingga menyebabkan tabrakan.
Kepolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan pengemudi tersebut terkena Pasal 311 Ayat 5 dan 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Akibat perbuatannya, pengemudi tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara.
Suami, istri berikut anak berusia 10 tahun yang mengendarai sepeda motor tewas dalam kecelakaan tersebut.
Terungkap, sopir dan penumpang mobil ternyata baru saja pulang dugem.

Iklan Bersponsor Google
Leave a Reply