HISTORIAL.ID – GOWA – Kapolsek Biringbulu, Iptu Jajji Karim, membenarkan penangkapan Tahari yang diduga tega menghamili anak kandungnya.
Iklan Google AdSense
Korban berinisial M merupakan tuna wicara yang diduga dirudapaksa hingga hamil delapan bulan.
“Pelaku sudah ditangkap oleh anggota Resmob Polres Gowa di rumah keluarganya di Jeneponto,” ujar Iptu Jajji Karim, kepada awak media, Sabtu (28/12/2024).
Iptu Karim, mengaku terduga pelaku sempat melarikan diri dari kejaran ratusan massa.

“Pelaku TH kemudian dibawa ke Polres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri hingga menyebabkan korban hamil delapan bulan,” pungkasnya.
Tahari di ringkus di rumah keluarganya di Dusun Palambuta, Desa Bululoe, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, sekitar pukul 01.00 WITA dini hari.
Diketahui, sebelumnya diberitakan, kasus pembongkaran rumah panggung di Lingkungan Ciniayo, Kelurahan Lauwa, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, viral di sosial media (sosmed).

Iklan Bersponsor Google
Leave a Reply