HISTORIAL.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan para kepala daerah bahwa jabatan mereka bukanlah jaminan mutlak, meskipun mereka terpilih langsung oleh rakyat. Berdasarkan ketentuan dalam undang-undang, kepala daerah tetap bisa diberhentikan dalam kondisi tertentu.
Iklan Google AdSense
Peringatan ini disampaikan dalam acara orientasi kepala daerah (retreat) di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, pada Jumat (28/2/2025).
“Kemarin Pak Menteri menyampaikan bahwa kepala daerah, meskipun dipilih langsung oleh rakyat, tetap bisa diberhentikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Jadi, tidak berarti setelah terpilih mereka kebal hukum,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto.
Bima juga menjelaskan bahwa ada sejumlah alasan yang bisa menjadi dasar pemberhentian kepala daerah, di antaranya:

- Pelanggaran hukum yang serius
- Penyalahgunaan wewenang
- Tidak menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Dia juga menekankan pentingnya hati-hati bagi kepala daerah dalam menjalankan tugasnya.
“Pak Mendagri mengingatkan agar kepala daerah tidak sampai terjerat pasal-pasal yang dapat berujung pada pemberhentian. Kepala daerah harus benar-benar menjaga amanah agar bisa menyelesaikan masa jabatan dengan baik,” tegas Bima.
Aturan ini berlaku untuk semua kepala daerah, termasuk mereka yang tidak menghadiri retreat, seperti beberapa kepala daerah dari Bali.
Retreat 8 Hari, Hadir 493 Kepala Daerah
Retreat kepala daerah ini berlangsung selama delapan hari, dari 21 hingga 28 Februari 2025, dan dihadiri oleh 493 kepala daerah. Sementara itu, 10 kepala daerah lainnya absen.
Selama kegiatan tersebut, para kepala daerah mendapatkan berbagai pembekalan, mulai dari latihan fisik hingga materi tentang pembangunan ekonomi, pemerintahan, kepemimpinan, dan kesetaraan gender.
Dengan adanya pengingat dari Mendagri, diharapkan para kepala daerah dapat lebih waspada dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanah rakyat.

Iklan Bersponsor Google
Leave a Reply