HISTORIAL.ID – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menahan Briptu Rizka Sintiyani setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian suaminya, Brigadir Esco Faska Rely (29). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB.
Iklan Google AdSense
Jenazah Brigadir Esco sebelumnya ditemukan dalam kondisi membusuk di sebuah kebun yang tak jauh dari rumah Rizka di Dusun Nyiur Lembang Dalem, Lombok Barat, pada 24 Agustus 2025. Penemuan mayat tersebut sempat menghebohkan warga sekitar lantaran kondisi tubuh korban sudah rusak akibat lama tergeletak.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Mohammad Kholid, menegaskan bahwa langkah penahanan terhadap Rizka dilakukan setelah penyidik memiliki bukti kuat. “Penetapan tersangka hasil gelar perkara. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur,” kata Kholid dikutip dari Kumparan dan Lombok Post.
Kuasa hukum keluarga korban, Lalu Anton Hariawan, menyambut langkah kepolisian ini, namun mendesak agar motif di balik pembunuhan segera diungkap.

“Keluarga masih menunggu transparansi. Sejauh ini baru penetapan tersangka yang disampaikan, motifnya belum dibuka,” ujar Anton kepada wartawan.
Hingga kini, dugaan adanya orang ketiga dalam rumah tangga Esco dan Rizka masih diselidiki penyidik. Namun, polisi belum membeberkan detail lebih lanjut terkait kemungkinan tersebut.
Kasus ini menyisakan duka mendalam. Dari pernikahan keduanya, Rizka dan Esco dikaruniai dua anak yang kini harus menghadapi kenyataan pahit: kehilangan sosok ayah sekaligus melihat sang ibu berstatus tersangka pembunuhan. (*)

Iklan Bersponsor Google
Leave a Reply