HISTORIAL.ID – JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, akhirnya memberikan tanggapan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Iklan Google AdSense
Hasto mengungkapkan bahwa ia sudah menyadari berbagai risiko yang mungkin muncul akibat kritik terhadap kekuasaan, termasuk ancaman dikriminalisasi.
“Saya sudah memahami berbagai risiko yang akan saya hadapi,” jelas Hasto kepada awak media, Kamis (26/12/2024).
Hasto menyatakan bahwa partainya menghormati keputusan yang diambil oleh KPK.

“Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum,” kata Hasto.
Sikap tersebut merupakan bentuk ketaatan terhadap hukum. Ia juga menekankan bahwa PDI-P selalu menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK,” ujarnya
Sementara Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto, juga mengungkapkan bahwa KPK memiliki bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto.
Hasto dan orang kepercayaannya dalam suap yang diberikan oleh mantan caleg PDI-P, Harun Masiku, kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 diterbitkan oleh KPK pada 23 Desember 2024.
Diketahui, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

Iklan Bersponsor Google
Leave a Reply