Iklan Google AdSense

RS Islam Faisal Jelaskan Kriteria Pasien Gawat Darurat dan Kebijakan BPJS Kesehatan

RS Islam Faisal Jelaskan Kriteria Pasien Gawat Darurat dan Kebijakan BPJS Kesehatan

RS Islam Faisal Jelaskan Kriteria Pasien Gawat Darurat dan Kebijakan BPJS Kesehatan

HISTORIAL.ID – MAKASSAR – Masyarakat umumnya mengunjungi Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Islam Faisal (RSIF) saat mengalami kondisi medis mendesak yang memerlukan penanganan segera. Namun, keluhan mengenai dugaan penolakan rawat inap muncul, terkait dengan kebijakan baru yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan.

Iklan Google AdSense

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) RI No. 47 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat 2 mengenai Kriteria Pasien Gawat Darurat Medis.

Kepala Instalasi IGD RSIF, dr Hendra, menjelaskan bahwa aturan BPJS Kesehatan yang baru menyebabkan tidak semua kondisi medis yang diperiksa di UGD Rumah Sakit Islam Faisal dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan sendiri menyatakan bahwa hanya peserta dengan kondisi medis yang memenuhi kriteria tertentu yang akan mendapatkan penjaminan biaya layanan di IGD.

Lantas, apa saja kriteria kondisi yang dapat dilayani di IGD dan dijamin oleh BPJS Kesehatan?

dr Hendra menjelaskan bahwa kriteria Pasien Gawat Darurat Medis (GDM) yang dapat diterima di IGD RSIF mencakup beberapa kondisi, antara lain: kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri atau orang lain, gangguan jalan napas, gangguan pernapasan dan sirkulasi, gangguan kesadaran, gangguan hemodinamik, atau kondisi yang memerlukan tindakan segera seperti pada kasus trauma.

“Sementara itu, kondisi seperti batuk pilek, demam ringan, sakit tubuh, lemas dengan tanda vital normal, sakit maag, dan sakit gigi tidak termasuk dalam kriteria yang dapat dilayani di IGD RSIF,” jelas dr. Hendra.

Selain itu, dr. Hendra juga mengingatkan bahwa untuk kunjungan kontrol pasien, BPJS Kesehatan mensyaratkan agar pasien mengikuti tanggal yang tertera dalam surat rencana kontrol.

Jika ada perubahan tanggal, pasien harus mengonfirmasi dengan poliklinik minimal satu hari sebelum jadwal kontrol.

“Kunjungan yang tidak sesuai dengan tanggal dan surat kontrol yang tidak aktif tidak dapat diklaim atau dibayarkan oleh BPJS Kesehatan. Pasien yang tetap ingin dilayani di luar ketentuan tersebut akan dikenakan biaya sebagai pasien umum,” jelas dr. Hendra.

RS Islam Faisal terus melayani pasien BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur yang berlaku sejak 1 Januari 2025, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan dan kebijakan BPJS Kesehatan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai kriteria penyakit yang dapat dibiayai oleh BPJS Kesehatan, masyarakat dapat merujuk pada Pasal 52 Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, serta Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat Kesehatan dan Peningkatan Kesehatan bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program Jaminan Kesehatan.

Dengan pemahaman yang lebih baik mengenai kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan dengan lebih tepat dan efisien.

Iklan Bersponsor Google

Leave a Reply