Iklan Google AdSense

Ditunjuk Anggota Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah, Dr. Bahtiar Maddatuang Solusi Untuk Kemajuan Kementrian Koperasi RI

Dr. Bahtiar Maddatuang Ditunjuk sebagai Anggota Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah oleh Kementerian Koperasi RI. (Ist)

Dr. Bahtiar Maddatuang Ditunjuk sebagai Anggota Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah oleh Kementerian Koperasi RI. (Ist)

HISTORIAL.ID – MAKASSAR – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi Republik Indonesia resmi menunjuk Dr. Bahtiar Maddatuang, seorang Dosen Pascasarjana yang pernah menjabat sebagai Rektor Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Amkop periode 2014-2024, sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah.

Iklan Google AdSense

Satgas ini dibentuk untuk merevitalisasi koperasi-koperasi bermasalah agar dapat kembali beroperasi secara sehat dan normal.

Dalam menjalankan tugasnya, Dr. Bahtiar akan bekerja sama dengan tim yang terdiri dari unsur lembaga negara lainnya, termasuk Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI).

Menteri Koperasi Budi Arie menyatakan bahwa pembentukan Satgas ini bertujuan untuk mengatasi permasalahan yang tengah melanda delapan koperasi besar di Indonesia dengan total dana bermasalah mencapai Rp 26 Triliun.

Kedelapan koperasi tersebut di antaranya adalah Koperasi Lima Garuda (Rp 570 M), Koperasi Timur Pratama Indonesia (Rp 400 M), KSP Sejahtera Bersama (Rp 8,6 T), KSP Indosurya Cipta (Rp 13,8 T), KSP Pracico Inti Utama (Rp 623 M), KSP Pracito Inti Sejahtera (Rp 763 M), dan Koperasi Jasa Berkah Wahaba Sentosa (Rp 226 M).

Setelah resmi ditunjuk dan mulai bertugas, Satgas tersebut langsung menunjukkan perkembangan positif dalam upaya revitalisasi koperasi-koperasi yang bermasalah.

“Delapan koperasi ini akan kami sehatkan semua, Insha Allah, sesuai arahan Pak Menteri Koperasi. Saat ini, KSP Intidana sudah dalam proses pemulihan (recovery),” ujar Dr. Bahtiar Maddatuang.

Lebih lanjut, Dr. Bahtiar menjelaskan bahwa peran Satgas Revitalisasi Koperasi adalah untuk melakukan mediasi, pendampingan hukum, serta menjadi saksi dalam persidangan yang berkaitan dengan kasus-kasus koperasi bermasalah.

“Dengan peran ini, diharapkan dapat membuahkan hasil sesuai harapan,” tambahnya.

Ia juga menyoroti bahwa kasus KSP Intidana menjadi pelajaran penting bagi seluruh koperasi di Indonesia untuk selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mengemban tanggung jawab masyarakat.

“Kasus KSP Intidana ini adalah contoh nyata agar koperasi-koperasi lainnya tidak mengulangi kesalahan yang sama. Ini juga menjadi momen untuk melakukan rebranding dan bangkit kembali,” pungkas Dr. Bahtiar.

Dengan adanya Satgas ini, diharapkan permasalahan yang melanda koperasi-koperasi besar di Indonesia dapat segera teratasi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi dapat pulih dan terus berkembang.

Iklan Bersponsor Google

Leave a Reply