Iklan Google AdSense

MK Akan Gelar Sidang Pengucapan Dismissal Sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berbincang dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berbincang dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.

HISTORIAL.ID – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang pengucapan dismissal terhadap permohonan sengketa Pilkada 2024 pada 4-5 Februari 2025. Dismissal adalah proses di mana hakim memeriksa dan menentukan apakah suatu gugatan layak untuk dilanjutkan ke tahap persidangan atau tidak.

Iklan Google AdSense

Kepastian mengenai tanggal pembacaan putusan sela tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di Gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 30 Januari 2025.

Dalam sidang tersebut, hakim akan memutuskan nasib dari setiap gugatan yang telah diajukan ke MK, apakah akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau diputus dengan keputusan dismissal.

“Apakah perkara tersebut akan lanjut pada tahap pembuktian ataukah nanti akan diputus dengan putusan dismissal yang akan diucapkan pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025,” kata Suhartoyo ketika memimpin sidang lanjutan sengketa pilkada di Panel I, sebagaimana dilansir Tempo.co pada Jumat (31/1).

Pembacaan putusan dismissal ini dipercepat dari jadwal semula yang telah ditetapkan oleh MK. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan putusan dismissal seharusnya dilakukan antara 11 hingga 13 Februari 2025.

Pada tanggal 4 dan 5 Februari 2025, seharusnya MK menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH), di mana kesembilan hakim MK akan membahas kelanjutan dari masing-masing gugatan sengketa pilkada yang telah masuk, termasuk perkara-perkara yang telah dicabut.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, berharap agar dengan percepatan agenda pengucapan putusan dismissal, daerah yang gugatannya diputuskan untuk tidak dilanjutkan, dapat segera diikutkan dalam agenda pelantikan kepala daerah.

Hal ini, menurut Saldi, karena keputusan dismissal akan diumumkan sebelum pelantikan yang dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

“Dengan pengucapan pada 4 dan 5 Februari, mudah-mudahan daerah yang gugatannya sudah di-dismissal bisa digabungkan pelantikannya oleh pemerintah, satu gelombang dengan daerah yang tidak membawa sengketa ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Saldi saat memimpin sidang lanjutan sengketa pilkada di Panel II pada Kamis, 30 Januari 2025.

Iklan Bersponsor Google

Leave a Reply