HISTORIAL.ID – Jakarta — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengajukan dua bukti kunci dalam sidang pembelaan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Juli 2025.
Iklan Google AdSense
Dalam nota pembelaannya, Hotman membeberkan dua dokumen penting yang diklaim dapat membuktikan bahwa kebijakan impor gula oleh Tom Lembong sah secara hukum.
Bukti pertama berupa pendapat hukum resmi dari Kejaksaan Agung tahun 2017. Dokumen tersebut, menurut Hotman, menyatakan bahwa kegiatan impor gula oleh Kementerian Perdagangan saat itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diperbolehkan menjalin kerja sama dengan pihak swasta.
“Ini bukan hanya opini pengacara, tetapi pandangan resmi dari lembaga penegak hukum tertinggi negara,” ujar Hotman dalam keterangannya kepada media.

Bukti kedua yang diajukan adalah risalah rapat koordinasi lintas kementerian pada 28 Desember 2015 dan 5 Maret 2016. Rapat tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga negara yang disebut menyetujui kebijakan impor gula dalam rangka stabilisasi harga dan stok nasional.
Kasus ini bermula dari dakwaan jaksa yang menuding Tom Lembong menyalahgunakan wewenang dalam kebijakan impor gula yang menyebabkan kerugian negara. Jaksa sebelumnya menuntut Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Hotman menyatakan, bukti-bukti tersebut membuktikan tidak ada unsur melawan hukum dalam kebijakan kliennya. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan dokumen-dokumen tersebut sebagai dasar untuk membebaskan Tom Lembong dari seluruh dakwaan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum.

Iklan Bersponsor Google
Leave a Reply