Iklan Google AdSense

Kabar Baik untuk Tenaga Pendidik: TPG Naik, Sertifikasi Dipercepat

Ibu Guru Cantik. (Int)

Ibu Guru Cantik. (Int)

HISTORIAL.ID – Pemerintah baru-baru ini mengumumkan kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru non-ASN yang telah tersertifikasi namun belum mendapatkan inpassing. Berdasarkan informasi dari Indonesia.go.id, TPG yang sebelumnya sebesar Rp1,5 juta per bulan akan dinaikkan menjadi Rp2 juta per bulan. Namun, kebijakan ini masih menunggu regulasi resmi yang akan menjadi dasar pelaksanaannya.

Iklan Google AdSense

Untuk guru ASN, besaran TPG tetap setara dengan satu kali gaji pokok sesuai regulasi yang berlaku. Kebijakan peningkatan TPG ini merupakan bagian dari upaya akselerasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang mencakup guru di sekolah umum maupun pendidikan agama.

“Pemerintah menargetkan bahwa pada Desember 2026, seluruh guru di bawah Kementerian Agama sudah memiliki sertifikat pendidik,” demikian pernyataan dalam laman Indonesia.go.id yang diakses pada Sabtu, (15/2).

Sebagai bagian dari percepatan tersebut, pencairan TPG untuk guru madrasah akan tetap dilakukan secara bertahap. Pemerintah juga memastikan bahwa PPG bagi guru di bawah Kementerian Agama akan dimulai pada Sabtu, (1/3/2025).

Saat ini, masih terdapat 620.716 guru binaan Kemenag yang belum mengikuti PPG, yang mencakup 484.678 guru madrasah, 95.367 guru Pendidikan Agama Islam di sekolah umum, serta ribuan guru dari agama lainnya, seperti Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu.

Untuk memastikan transparansi dan kemudahan akses, Kemenag kini menggunakan platform terbaru, EMIS 4.0, yang menggantikan sistem sebelumnya, SIMPATIKA. “EMIS 4.0 merupakan sistem digital yang dirancang untuk mempermudah pengelolaan data guru dan tenaga kependidikan madrasah, termasuk dalam pengecekan daftar penerima TPG,” tulis laman tersebut.

Guru dapat memeriksa status mereka dengan mengakses emis.kemenag.go.id. Pencairan TPG akan dilakukan berdasarkan jadwal triwulanan, dengan validasi data yang dilakukan pada 30 Maret, 30 Juni, 30 September, dan 30 Oktober 2025. Pencairan masing-masing akan dimulai pada bulan berikutnya.

“Pemerintah mengimbau para guru untuk memanfaatkan tunjangan ini secara bijak guna mendukung peningkatan kualitas pendidikan,” seperti yang disebutkan dalam pernyataan resmi Kemenag.

Iklan Bersponsor Google

Leave a Reply