HISTORIAL.ID – PALOPO – Terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memecat tiga komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (24/01/2025) kemarin.
Iklan Google AdSense
Tiga komisioner yang dipecat adalah Irwandi Djumadin (Ketua KPU), serta dua anggota KPU, yaitu Muhatzir dan Abbas Djohan.
Ketua Majelis Hakim DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, menegaskan bahwa hasil sidang membuktikan bahwa ketiga komisioner tersebut terbukti telah meloloskan calon Walikota Palopo, Trisal Tahir, yang terindikasi menggunakan ijazah palsu serta melakukan sejumlah pelanggaran lainnya dalam proses pencalonan.
“Memutuskan untuk memberhentikan secara tetap tiga orang komisioner KPU Kota Palopo, yaitu Irwandi Djumadin, Muhatzir, dan Abbas Djohan,” jelas Ratna Dewi Pettalolo dalam sidang tersebut.


Iklan Bersponsor Google
Leave a Reply