HISTORIAL.ID – Jakarta – Pemerintah Indonesia akhirnya menetapkan keputusan terkait libur sekolah selama bulan Ramadan.
Iklan Google AdSense
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menyampaikan bahwa masyarakat hanya perlu menunggu surat edaran (SE) yang sedang disusun oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Agama (Kemenag).
“Surat edaran ini tengah disiapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti bersama Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar,” kata Pratikno pada Kamis (16/1/2025).
Tiga Opsi Libur Sekolah saat Ramadan

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengonfirmasi bahwa keputusan mengenai libur sekolah selama Ramadan telah dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian antara Kemendikbud, Kemenag, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam pertemuan tersebut, tiga opsi libur sekolah selama Ramadan telah disepakati berdasarkan aspirasi masyarakat.
“Opsi pertama adalah libur penuh, yang berarti siswa akan mendapatkan libur selama satu bulan penuh selama Ramadan. Meski libur, kegiatan keagamaan tetap berjalan di masyarakat,” ujar Mu’ti dalam wawancara setelah acara Tanwir Aisyiyah di Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Opsi kedua adalah libur tidak penuh, yang memberikan waktu libur sebagian, seperti di awal Ramadan selama beberapa hari dan menjelang Idul Fitri.
“Libur biasanya dimulai dua atau tiga hari sebelum Ramadan dan berlangsung hingga beberapa hari pertama Ramadan. Setelah itu, kegiatan belajar mengajar kembali normal dan libur akan diberikan menjelang Lebaran,” jelas Mu’ti.
Opsi ketiga adalah tidak libur sama sekali, di mana kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung seperti biasa selama Ramadan tanpa adanya perubahan jadwal libur.
Keputusan Resmi Menunggu Surat Edaran
Keputusan akhir mengenai opsi yang akan diambil masih menunggu pengumuman resmi melalui surat edaran yang diperkirakan akan segera terbit. Mu’ti meminta masyarakat bersabar menunggu keputusan tersebut.
“Kami sudah sepakat, tinggal diumumkan pada waktu yang tepat,” ujar Mu’ti.
Masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan terbaru dari kebijakan ini dan bersabar menunggu surat edaran yang akan menjadi pedoman resmi.

Iklan Bersponsor Google
Leave a Reply