HISTORIAL.ID – JAKARTA – Presiden Prabowo telah resmi menerapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Iklan Google AdSense
Kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dia menetapkan kenaikan pajak menjadi 12 persen hanya dikenakan khusus terhadap barang dan jasa mewah.
Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.

“Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024.
Berikut daftar lengkapnya Barang dan Jasa yang terkena dampak PPN 12% dan yang tidak:
Barang dan Jasa yang Terkena PPN 12%
Beberapa barang dan jasa tertentu akan dikenakan tarif PPN baru sebesar 12%. Berikut daftarnya:
Hunian Mewah:
Rumah, apartemen, dan kondominium dengan harga jual Rp30 miliar ke atas.
Kendaraan Udara:
Private jet, helikopter, dan balon udara.
Kapal Pesiar dan Kendaraan Mewah
Kapal pesiar, yacht, dan kendaraan bermotor tertentu yang juga dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Senjata Api
Senjata api, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara.
Barang dan Jasa yang Tidak Terkena Kenaikan PPN
Barang dan Jasa dengan Tarif PPN Tetap 11%
Barang dan jasa umum yang saat ini dikenakan PPN 11% tetap berlaku dengan tarif lama. Contohnya: Produk kebutuhan sehari-hari seperti sampo dan sabun.
Barang dan Jasa Bebas PPN (PPN 0%)
Barang dan jasa yang mendapatkan pembebasan PPN tetap tidak berubah. Beberapa contohnya adalah:
Kebutuhan Pokok:
Beras
Jagung
Kedelai
Layanan Esensial:
Pendidikan
Kesehatan
Jasa keuangan
Transportasi Umum
Tiket kereta api
Tiket angkutan udara
Stimulus dan Insentif untuk Masyarakat
Pemerintah juga telah menyiapkan berbagai stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan PPN. Berikut beberapa di antaranya:
Stimulus Daya Beli Masyarakat
Bantuan pangan berupa 10 kg beras untuk 16 juta penerima (Januari-Februari 2025).
Diskon listrik sebesar 50% untuk pelanggan dengan daya ≤2.200 VA selama dua bulan.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang mengalami PHK.
Insentif untuk UMKM
PPh final sebesar 0,5% diperpanjang hingga akhir 2025.
Bebas pajak penghasilan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
Dukungan untuk Karyawan dan Industri
Pajak penghasilan (PPh Pasal 21) untuk karyawan bergaji hingga Rp10 juta per bulan ditanggung pemerintah.
Subsidi bunga sebesar 5% untuk revitalisasi mesin di industri padat karya.
Diskon PPN hingga 100% untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp2 miliar (berlaku hingga 9 Juni 2025).

Iklan Bersponsor Google
Leave a Reply