HISTORIAL.ID, Jakarta — Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan membacakan putusan terkait sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo pada Selasa, 8 Juli 2025. Jelang pengambilan keputusan penting ini, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengingatkan seluruh pihak agar tidak mencoba mempengaruhi proses hukum, termasuk integritas para hakim.
Iklan Google AdSense
“Jangan sampai ada yang berkata, ‘kami kenal dengan Hakim Saldi Isra, Arsul Sani, atau Ridwan Mansyur’. Itu tidak boleh terjadi. Kalau kita percaya pada Mahkamah, maka berikan kepercayaan penuh kepada kami untuk memutus,” tegas Saldi dalam persidangan, dikutip dari Herald.id.
Saldi menekankan, keputusan yang akan diambil para hakim tidak hanya mempertanggungjawabkan kebenaran hukum kepada publik dan para pihak berperkara, tapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Biar kami bersembilan yang memutus, berdasarkan fakta dan keyakinan hukum,” ujarnya.

Soroti Kelalaian Penyelenggara Pemilu
Dalam sidang sebelumnya, Saldi juga mengkritik keras kelalaian penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, terkait verifikasi dokumen pencalonan, khususnya menyangkut Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik calon wakil wali kota Palopo nomor urut 4, Akhmad Syarifuddin.
Dalam SKCK tersebut tercantum pasal pidana, namun Bawaslu mengaku hanya memverifikasi keaslian dokumen tanpa membaca isi secara menyeluruh.
“Anda tahu enggak, kami di Mahkamah Konstitusi ini membaca ribuan perkara secara detail. Masa kerjaan Anda, yang tugasnya permanen, cuma scroll-scroll saja? Ini menyangkut syarat calon loh,” kritik Saldi dengan nada kecewa.
Ia juga mempertanyakan sikap KPU yang tetap menerima surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan, padahal SKCK mencantumkan adanya catatan pidana.
“Bagaimana mungkin ada surat yang menyatakan tidak pernah dipidana, padahal jelas ada catatan pidana di SKCK? Ini harus jadi perhatian serius,” tegasnya.
Calon Akui Vonis, Tapi Klaim Sesuai Aturan
Dalam sidang, Akhmad Syarifuddin mengakui pernah dijatuhi vonis hukuman percobaan 4 bulan pada 2018. Namun, ia menilai vonis itu tidak termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (2) huruf g Undang-Undang Pilkada.
“Kami menilai bahwa itu tidak termasuk dalam kategori pidana 5 tahun ke atas. Jadi syarat pencalonan kami penuhi sesuai keyakinan kami,” ujar Akhmad.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya telah mendapatkan surat keterangan tidak pernah dipidana dari pengadilan, yang kemudian digunakan sebagai salah satu dokumen pencalonan.
Namun Mahkamah menilai, proses pencalonan seharusnya menjunjung tinggi prinsip kejujuran serta ketelitian, khususnya oleh penyelenggara pemilu. Kelalaian dalam membaca substansi dokumen dan tidak menyaring informasi dalam SKCK dianggap sebagai bentuk kegagalan menjaga integritas Pilkada.
Putusan MK Disampaikan Hari Ini
Putusan sengketa Pemilu Palopo yang teregistrasi dengan nomor perkara 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 akan disampaikan dalam sidang pembacaan putusan hari ini, Selasa, 8 Juli 2025. Putusan tersebut akan menjadi penentu akhir dalam sengketa yang turut menyoroti integritas penyelenggara dan keabsahan dokumen pencalonan dalam proses Pilkada Palopo.

Iklan Bersponsor Google
Leave a Reply