HISTORIAL.ID – Jakarta – Pemerintah memastikan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), hingga anggota TNI/Polri akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Iklan Google AdSense
Pencairan THR untuk ASN ditargetkan akan dimulai paling cepat tiga minggu sebelum Lebaran. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, usai mengikuti Rapat Koordinasi Tingkat Menteri.
Rapat tersebut juga dihadiri oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, serta sejumlah wakil menteri lainnya.
“Pencairan THR untuk ASN dipastikan akan dilakukan tepat waktu, dengan alokasi dana sekitar Rp 50 triliun. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun 2025,” ungkap Airlangga dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/3/2025).

Selain untuk ASN, pemerintah juga menekankan pentingnya pembayaran THR bagi pekerja swasta yang harus dilakukan tepat waktu. Perusahaan diwajibkan untuk mencairkan THR paling lambat satu minggu sebelum Lebaran.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat konsumsi domestik dan mendukung perputaran ekonomi di sektor perdagangan dan jasa.

Iklan Bersponsor Google
Leave a Reply