Iklan Google AdSense

Unru Baso Berpotensi Pertahankan Kemenangan Gerindra di Pilwalkot Palopo

Trisal Tahir bersama Andi Unru Baso. Foto (Int)

Trisal Tahir bersama Andi Unru Baso. Foto (Int)

HISTORIAL.ID – PALOPO – Setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi Trisal Tahir dari pencalonan Wali Kota Palopo, nama Unru Baso (Ubas) muncul sebagai figur potensial untuk mempertahankan kemenangan Partai Gerindra dalam Pilkada Palopo.

Iklan Google AdSense

MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam waktu 90 hari setelah keputusan tersebut dibacakan.

Pilkada Palopo mendatang akan diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Paslon nomor urut 1 Putri-Haidir, nomor urut 2 FKJ-NUR, dan nomor urut 3 Rahmat-Andi Tenrikarta.

Partai Demokrat dan Gerindra, sebagai pengusul Trisal Akhmad, diberi kesempatan untuk mengajukan calon baru selain Trisal Tahir. Mereka dapat mengusulkan Akhmad Syarifuddin sebagai calon wali kota atau wakil wali kota Palopo.

Pengamat politik, Anis Kurniawan, menilai bahwa Partai Gerindra memerlukan sosok seperti Unru Baso untuk menjaga dominasi mereka dalam Pilwalkot Palopo.

“Gerindra memerlukan figur kuat seperti Ubas, yang merupakan kader Gerindra. Dengan rekam jejak sebagai peraih suara tertinggi di Dapil 3 Sulawesi Selatan dari Partai Gerindra, Ubas memiliki modal elektoral yang signifikan,” ungkap Anis Kurniawan.

Menurutnya, ketokohan Unru Baso yang telah terbukti mendapat dukungan luas dari masyarakat Sulawesi Selatan menjadi kunci bagi Gerindra untuk tetap kompetitif dalam kontestasi Pilwalkot Palopo yang akan datang.

“Pilwalkot Palopo membutuhkan figur yang tidak hanya populer, tetapi juga memiliki kapasitas kepemimpinan dan jaringan politik yang kuat. Ubas telah membuktikan dirinya dalam hal ini,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari DPP Partai Gerindra maupun Unru Baso mengenai kemungkinan pencalonannya di Pilwalkot Palopo. Perkembangan situasi politik di Kota Palopo terus menjadi sorotan setelah keputusan MK tersebut.

Iklan Bersponsor Google

Leave a Reply