HISTORIAL.ID – Jeneponto – Sengketa Pilkada Jeneponto akhirnya memasuki babak akhir. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Muhammad Sarif dan Noer Alim Qalby, pada Senin (24/2). Dengan keputusan tersebut, pasangan nomor urut 2, Paris Yasir dan Islam Iskandar, secara resmi dinyatakan sebagai pemenang dalam Pilkada Jeneponto 2024.
Iklan Google AdSense
Putusan tersebut diumumkan dalam sidang sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto dengan nomor perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi MK. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa gugatan dari Paslon Sarif-Qalby tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Ketua Hakim MK, Suhartoyo, dalam pembacaan amar putusan menyatakan, “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” sekaligus menolak eksepsi dari termohon dan pihak terkait.
Dengan demikian, keputusan ini menegaskan keabsahan hasil Pemilihan Bupati Jeneponto yang sebelumnya sudah direkapitulasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasil Rekapitulasi Suara Pilkada Jeneponto 2024
Sebelum sengketa ini, pada Sabtu malam, 17 Februari 2024, KPU Jeneponto telah menggelar rapat pleno rekapitulasi suara yang berlangsung di Gudang Logistik KPU, Jalan Ishak Iskandar.
Pasangan Paris Yasir – Islam Iskandar meraih suara terbanyak dengan 89.174 suara, sementara pasangan Sarif – Qalby yang bersengketa di MK memperoleh 88.083 suara.
Berikut adalah hasil rekapitulasi suara Pilbup Jeneponto 2024 berdasarkan nomor urut pasangan calon:
- Efendi Al-Qadry Mulyadi – Andry Arif Bulu: 7.141 suara
- Paris Yasir – Islam Iskandar: 89.147 suara
- Muhammad Sarif – Moh Noer Alim Qalby: 88.083 suara
- Syamsuddin Karlos – Syafruddin Nurdin: 27.543 suara
Dengan keputusan ini, Paris Yasir dan Islam Iskandar akan dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jeneponto yang baru, menandai akhir dari proses panjang Pilkada Jeneponto 2024.

Iklan Bersponsor Google
Leave a Reply