Iklan Google AdSense

Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Simak Prasyaratnya!

SIM yang mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru mulai hari ini. Tapi tak semua ya, berikut persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Foto (Ist).

SIM yang mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru mulai hari ini. Tapi tak semua ya, berikut persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Foto (Ist).

HISTORIAL.ID – Jakarta – Mulai hari ini, pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya telah habis bisa memperpanjangnya tanpa perlu membuat SIM baru. Namun, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Berikut informasi lengkapnya.

Iklan Google AdSense

Pelayanan perpanjangan SIM tetap berlangsung meskipun ada Hari Libur Nasional selama tiga hari kemarin, meskipun beberapa layanan mengalami libur.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada periode 27-29 Januari 2025, bisa memperpanjang SIM mereka tanpa perlu membuat SIM baru.

Dilansir dari akun Instagram satpasmetrojaya, dijelaskan bahwa pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27, 28, dan 29 Januari 2025 masih dapat melakukan perpanjangan SIM mulai 30 Januari hingga 3 Februari 2025.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27, 28, 29 Januari 2025, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Januari 2025 hingga 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian dijelaskan.

Meskipun perpanjangan SIM umumnya harus dilakukan tepat waktu, ada pengecualian dalam kondisi tertentu. Jika SIM sudah lewat masa berlakunya lebih dari satu hari, pemilik SIM biasanya diwajibkan untuk membuat SIM baru.

Namun, jika masa berlaku SIM habis pada saat libur nasional atau keadaan tertentu lainnya, masih memungkinkan untuk melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru.

Aturan SIM Habis Masa Berlaku Harus Bikin Baru

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpol No. 5 Tahun 2021, SIM berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitannya dan dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis. Jika lewat waktu, maka prosedurnya adalah membuat SIM baru.

Namun, sesuai Pasal 4 Ayat 4, SIM yang masa berlakunya terlewat karena keadaan tertentu masih dapat diperpanjang tanpa perlu membuat SIM baru. Dikutip Detikoto, Minggu (2/2/2025).

“SIM yang lewat masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) karena keadaan kahar dapat dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3) dan dilakukan perpanjangan berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah,” demikian bunyi Pasal 4 Ayat 4.

Perpanjangan SIM dalam kondisi ini akan dilaksanakan sesuai dengan waktu dan tempat pelayanan yang ditetapkan oleh Kakorlantas Polri di Satpas yang ditunjuk.

Iklan Bersponsor Google

Leave a Reply