Iklan Google AdSense

Ingat! PNS Dilarang Minta Pindah Sampai Minimal 10 Tahun

Foto: Infografis/ PNS Ingat! 3 Bulan Kinerja Buruk Bisa Langsung Dimutasi/ Ilham Restu. Foto (Ist).

Foto: Infografis/ PNS Ingat! 3 Bulan Kinerja Buruk Bisa Langsung Dimutasi/ Ilham Restu. Foto (Ist).

HISTORIAL.ID – Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk pindah instansi sebelum menyelesaikan masa pengabdian minimal 10 tahun sejak diangkat.

Iklan Google AdSense

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024, yang mewajibkan ASN untuk mematuhi komitmen awal mereka kepada instansi yang bersangkutan.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan bahwa setiap ASN yang mengajukan permohonan pindah instansi sebelum jangka waktu tersebut dianggap telah mengundurkan diri dari jabatannya.

“Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan mengabdi pada instansi yang dilamar, serta tidak akan mengajukan pindah instansi dengan alasan pribadi selama sepuluh tahun pertama setelah diangkat menjadi PNS,” ujar Zudan dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (26/1/2025).

Lebih lanjut, Zudan mengingatkan bahwa jika seorang ASN tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi persyaratan tersebut, maka pengajuan tersebut akan dianggap sebagai pengunduran diri.

Zudan memahami bahwa tantangan yang dihadapi ASN muda sering kali cukup berat, terutama terkait penempatan kerja yang jauh dari rumah atau keluarga, yang bisa memicu keinginan untuk pindah instansi. Meski demikian, ia menekankan pentingnya mematuhi perjanjian yang telah disepakati dengan negara.

“Kita harus bersyukur karena merasa capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan,” kata Zudan.

Dalam kesempatan itu, Zudan juga menegaskan pentingnya integritas dan profesionalisme bagi ASN, serta mengingatkan untuk menghindari praktik-praktik yang dapat merusak citra, seperti korupsi dan nepotisme. ASN harus dapat memberikan pelayanan publik yang cepat, adil, mudah, dan transparan.

Zudan menyarankan agar ASN muda terus belajar dan mengembangkan keterampilan, berani mengambil risiko, dan selalu mencari solusi inovatif untuk mengatasi berbagai permasalahan yang dihadapi dalam pekerjaan.

“Harus tetap sabar dan bersyukur dengan apa yang dimiliki, termasuk status sebagai ASN,” tuturnya.

Zudan juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik dan berupaya untuk terus meningkatkannya seiring waktu. Ia berharap ASN muda dapat menjalankan tugas mereka dengan semangat dan dedikasi tinggi sebagai pelayan masyarakat.

Iklan Bersponsor Google

Leave a Reply