*GOWA TAKLUK PADA SATU ORANG: BASRI KAJANG*
by: Herman (Direktur Eksekutif KOPEL Indonesia)
Ada satu hal yang menggelitik dari perjalanan Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Hak angket yang semula lahir untuk menguji kebijakan pemerintah daerah—apakah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan publik, atau menyimpang dari prinsip tata kelola pemerintahan—perlahan berubah arah. Ruang sidang yang semestinya menjadi arena menguliti kebijakan, justru lebih ramai membicarakan dugaan perselingkuhan bupati dan kedekatannya dengan Basri Kajang.
Dari isu perselingkuhan tersebut, untuk tidak mengatakan Pansus DPRD kehilangan obyek materi penyelidikan, ada yang berkesimpulan, “Basri Kajang mengganggu jalannya pemerintahan di Gowa”.
Saya tersenyum getir membaca ujung cerita Pansus ini. Alih-alih menemukan pelanggaran kebijakan pemerintahan, justru narasi berkembang bahwa Basri Kajang mengganggu jalannya Pemerintahan Kabupaten Gowa karena kedekatannya dengan bupati. Kesimpulan yang bagi banyak orang lebih terdengar seperti ironi daripada logika pemerintahan.
Kalau kesimpulan ini benar, maka yang pertama kali patut dipertanyakan bukanlah Basri Kajang. Yang harus berkaca adalah Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD-nya sendiri.
Sebab dalam teori pemerintahan mana pun, roda pemerintahan tidak dijalankan oleh seorang konsultan politik. Pemerintahan dijalankan oleh bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, para asisten, kepala dinas, camat, lurah, ribuan ASN, lengkap dengan sistem administrasi, regulasi, inspektorat, dan pengawasan DPRD.
Lalu bagaimana mungkin seluruh bangunan birokrasi sebesar itu bisa diobok-obok oleh seseorang yang bukan pejabat, bukan ASN, bukan anggota DPRD, tidak memiliki jabatan struktural, dan tidak memiliki kewenangan administratif?
Kalau benar demikian, yang sedang diumumkan kepada publik bukanlah kesalahan Basri Kajang. Yang sedang diumumkan adalah betapa rapuhnya pemerintahan itu sendiri.
Lebih lucu lagi, publik dibuat penasaran: kalau Basri Kajang sebagai pihak yang mengganggu pemerintahan, lalu sanksi apa yang hendak dijatuhkan kepadanya? Mau dicopot dari jabatan? Basri bukan bupati. Mau dinonaktifkan? Ia bukan pejabat. Mau dimutasi? Ia bukan ASN. Mau diberi teguran tertulis? Ia bukan bawahan pemerintah.
Lalu dasar apa Pansus seolah-olah sedang mengadili seseorang yang tidak berada dalam struktur pemerintahan? Bukankah seluruh rekomendasi DPRD pada akhirnya hanya dapat ditujukan kepada penyelenggara pemerintahan, bukan kepada warga negara biasa yang tidak memegang jabatan publik?
Kalau ada pihak luar yang dianggap memiliki pengaruh terlalu besar, maka yang seharusnya diperiksa adalah siapa yang membuka pintu pengaruh itu, bukan sekadar orang yang masuk melalui pintu tersebut. Sebab pintu tidak mungkin terbuka sendiri.
Ini lebih menyerupai surat pengakuan kegagalan kolektif pemerintahan di Gowa. Seolah-olah ribuan aparatur negara, lengkap dengan struktur birokrasi dan perangkat pengawasannya, tidak mampu menjaga marwah pemerintahan dari pengaruh seorang warga yang berada di luar sistem.
Kalau benar satu orang di luar pemerintahan bisa menentukan arah birokrasi, lalu untuk apa ada sekretaris daerah? Untuk apa ada kepala OPD? Untuk apa ada sistem pengawasan internal? Untuk apa ada inspektorat? Bahkan, untuk apa ada DPRD yang memiliki fungsi pengawasan?
Jangan-jangan selama ini yang memimpin pemerintahan bukan sistem, melainkan kedekatan. Tetapi jika memang demikian, bukankah yang salah adalah orang-orang yang diberi amanah menjalankan sistem itu?
Dalam hukum administrasi negara, kedekatan bukanlah sumber kewenangan. Kewenangan lahir dari jabatan yang diberikan oleh undang-undang. Kalau ada pejabat yang mengambil keputusan karena dipengaruhi orang luar, maka yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pejabat tersebut, bukan semata-mata orang yang dianggap memengaruhi.
Karena pejabat publik bukan robot yang bisa diprogram oleh siapa saja. Mereka disumpah untuk bekerja berdasarkan hukum, bukan berdasarkan bisikan. Di sinilah ironi itu menjadi begitu terasa.
Alih-alih membedah mengapa tata kelola pemerintahan bisa begitu lemah hingga diduga mudah dipengaruhi, Pansus justru lebih sibuk membangun narasi tentang sosok di luar pemerintahan. Seakan-akan akar masalah birokrasi Gowa bukan berada pada lemahnya institusi, melainkan pada satu nama: Basri Kajang.
Ini seperti seorang nahkoda yang kapalnya karam, lalu menyalahkan orang yang berdiri di dermaga karena dianggap mengganggu arah angin. Padahal, kalau kapal mudah tenggelam hanya karena lambaian tangan dari pantai, mungkin yang bocor bukan lautnya. Melainkan kapalnya.
Dan jika benar Pansus meyakini bahwa seorang konsultan politik mampu mengobok-obok seluruh jalannya pemerintahan Kabupaten Gowa, maka publik justru memperoleh kesimpulan yang jauh lebih mengkhawatirkan daripada dugaan pengaruh Basri Kajang. Yakni bahwa institusi pemerintahan di Gowa ternyata begitu rapuh, sehingga kewibawaan negara bisa dikalahkan oleh seseorang yang bahkan tidak memiliki satu pun kewenangan formal.
Kalau demikian, Basri Kajang bukan sedang diadili. Yang sesungguhnya sedang dipertontonkan kepada publik adalah ketidakmampuan pemerintah Gowa mengelola pemerintahannya sendiri—dan ketidakmampuan Pansus menjaga fokusnya pada objek hak angket: kebijakan pemerintahan, bukan drama yang lebih laris di ruang-ruang percakapan publik.
Makassar, 27/6/2026
Leave a Reply