HISTORIAL.ID – TORAJA – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara berhasil menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan pencurian uang dari kartu ATM milik majikannya pada Sabtu (8/2/2025).
Iklan Google AdSense
Pelaku berinisial PJS (25), warga Kolaka, Sulawesi Tenggara, diketahui merupakan sopir pribadi korban yang telah bekerja lama bersama majikannya.
Kapolres Toraja Utara AKBP DR. Zulanda, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku yang diketahui telah menguras saldo puluhan juta rupiah dari rekening korban.
“Pelaku berhasil melakukan transaksi menggunakan ATM korban karena ia mengetahui PIN ATM tersebut setelah sebelumnya membantu korban dalam melakukan transaksi,” jelas Iptu Ridwan. Dikutip media Karebatoraja, Senin (17/2).

Iptu Ridwan menambahkan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kartu ATM BNI milik korban, uang tunai puluhan juta rupiah, dan sebuah tas hitam.
“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Iptu Ridwan.
Iptu Ridwan menegaskan, pelaku PJS akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.
Kejadian ini bermula pada Januari 2025, ketika korban kehilangan kartu ATM BNI miliknya di rumah di Sa’dan Malimbong.
Setelah menyadari kartu ATM hilang, pihak korban segera berkoordinasi dengan pihak BNI dan mengetahui bahwa saldo tabungannya berkurang. Korban kemudian melapor ke Polres Toraja Utara.
Hasil penyelidikan menunjukkan, pelaku diketahui melakukan transaksi penarikan tunai menggunakan kartu ATM milik korban, yang terungkap melalui rekaman CCTV di lokasi transaksi. Setelah itu, pihak berwenang melakukan koordinasi dengan BNI, yang mengarah pada penangkapan pelaku.

Iklan Bersponsor Google
Leave a Reply