Iklan Google AdSense

Benarkah Tunjangan Guru Madrasah Non PNS Dihapus Kementerian Agama?

Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghapus anggaran tunjangan insentif bagi guru madrasah non-Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghapus anggaran tunjangan insentif bagi guru madrasah non-Pegawai Negeri Sipil (PNS)

HISTORIAL.ID – Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk menghapus anggaran tunjangan insentif bagi guru madrasah non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp 897 miliar.

Iklan Google AdSense

Penghapusan ini dilakukan sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap kementerian dan lembaga negara.

Kementerian Keuangan telah menginstruksikan Kemenag untuk menghemat anggaran sebesar Rp 14,28 triliun yang bersumber dari APBN 2025.

Insentif yang sebelumnya diberikan kepada guru madrasah non-PNS, termasuk yang mengajar di Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTS), dan Madrasah Aliyah (MA), kini dihapus.

Para guru yang berhak menerima insentif tersebut adalah yang belum lulus sertifikasi dan memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

Sebelumnya, nilai insentif yang diberikan adalah Rp 250 ribu per bulan, yang biasanya dirapel selama setahun dan dicairkan pada bulan November, dengan total tunjangan sekitar Rp 3 juta sebelum dipotong pajak.

Selain penghapusan insentif guru madrasah non-PNS, Kemenag juga melakukan pemangkasan anggaran Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) sebesar 75 persen dari total anggaran BOPTN yang semula berjumlah Rp 591 miliar.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada 3 Februari 2025, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa efisiensi anggaran ini akan berdampak pada sejumlah program prioritas kementerian. Di antaranya adalah penyelenggaraan ibadah haji, penguatan moderasi beragama, bantuan untuk rumah ibadah, digitalisasi layanan keagamaan, serta bantuan pendidikan seperti BOS, BOPTN, PPG, dan beasiswa.

Efisiensi anggaran ini juga berimbas pada berbagai aspek lain, seperti peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, rehabilitasi madrasah dan lembaga keagamaan, serta pengembangan kompetensi guru dan dosen.

Meskipun ada pemangkasan anggaran, Kemenag tetap mengalokasikan sejumlah dana untuk berbagai program pendidikan. Di antaranya adalah Rp 1,956 triliun untuk Program Indonesia Pintar (PIP), Rp 1,462 triliun untuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Rp 7,2 triliun untuk Tunjangan Profesi Guru bagi guru dan dosen non-PNS.

Selain itu, Kemenag juga mengalokasikan dana untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 11 triliun, BOS untuk pesantren sebesar Rp 100 miliar, BOS untuk RA/Sederajat sebesar Rp 819 miliar, BOPTN sebesar Rp 591 miliar, dan BOPTN-BH Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) sebesar Rp 160 miliar.

Iklan Bersponsor Google

Leave a Reply