Iklan Google AdSense

KPK Geledah Rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Foto: Japto Soerjosoemarno (Lamhot Aritonang)

Foto: Japto Soerjosoemarno (Lamhot Aritonang)

HISTORIAL.ID – Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW).

Iklan Google AdSense

Dalam penggeledahan yang berlangsung pada Rabu pagi (5/2/2025), KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti.

“Hasil sitaan dari rumah JS berupa 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Rabu (5/2/2025), dilansir dari Antara.

Rumah yang digeledah berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Tessa memastikan bahwa kegiatan penggeledahan terkait perkara yang melibatkan Rita Widyasari ini telah selesai dilaksanakan.

“Benar, ada kegiatan penggeledahan yang dilakukan terhadap rumah saudara JS terkait perkara tersangka RW,” kata Tessa.

Sebelumnya, pada Selasa (4/2/2025), KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali yang diduga terkait dengan perkara yang sama.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK kini juga tengah mendalami perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita Widyasari. Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menyita 91 unit kendaraan serta barang-barang bernilai ekonomi lainnya.

Selain itu, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek turut disita.

Sebagian besar barang bukti tersebut disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur, serta beberapa lokasi lain di Samarinda, Kalimantan Timur.

Barang-barang yang disita akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan, dan nantinya melalui proses pengadilan, barang-barang tersebut akan dirampas untuk negara dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery).

KPK juga mengungkapkan bahwa mereka telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari dan kini fokus pada penyidikan perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut.

Proses ini bertujuan untuk mengoptimalkan asset recovery, yang diharapkan dapat mengembalikan hasil tindak pidana korupsi tersebut kepada negara.

Rita Widyasari sendiri saat ini tengah menjalani hukuman penjara selama 10 tahun sejak 2017. Dalam kasus ini, Rita juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan setelah terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Iklan Bersponsor Google

Leave a Reply