HISTORIAL.ID – Mojokerto – Briptu Fadhilatun Nikmah (Briptu FN), polisi wanita yang membakar suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono hingga tewas di Mojokerto, Jawa Timur, dijatuhi vonis empat tahun penjara.
Iklan Google AdSense
Vonis ini dibacakan pada sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (23/1/2025).
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, menyatakan bahwa Briptu FN terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan suaminya meninggal dunia.
Briptu FN terbukti dengan sengaja menyiramkan bahan bakar Pertalite ke tubuh Briptu Rian, lalu menyalakan korek api, sehingga suaminya terbakar dan menderita luka bakar hingga 96 persen.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun,” kata Majelis Hakim, seperti dilansir TribunJatim.com.
Hukuman tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa.
Setelah vonis dibacakan, Majelis Hakim memberikan waktu bagi terdakwa dan kuasa hukum untuk mempertimbangkan putusan tersebut.
Namun, Briptu FN memilih untuk pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
“Yang mulia, saya menyerahkan semuanya kepada ibu (kuasa hukum),” ujarnya melalui video daring.
Kuasa hukum Briptu FN, AKBP Dewa Ayu dan Iptu Tatik dari Bidang Hukum Polda Jatim, menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding. Keputusan ini diambil setelah koordinasi dengan pimpinan Polda Jatim.
“Izin yang mulia, setelah kami koordinasi dengan pimpinan di Polda Jatim, kami sepakat untuk menerima (putusan) ini,” kata Tatik.
Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menerima putusan vonis 4 tahun yang sama dengan tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya pada 17 Desember 2024.
Iptu Tatik menjelaskan alasan pihaknya tidak mengajukan banding adalah mempertimbangkan kondisi Briptu FN yang telah menjalani proses hukum yang panjang, mulai dari penyidikan hingga persidangan. Selain itu, sidang etik di Polri juga masih harus dilalui.
“Kami menerima putusan ini karena terdakwa sudah terlalu lama menjalani proses hukum, belum lagi sidang etik yang memerlukan waktu lama,” ujarnya. “FN juga harus mempertimbangkan perawatan untuk anaknya.”
Selanjutnya, Briptu FN akan menghadapi persidangan kode etik Polri di Polda Jatim. Sidang etik ini akan menentukan apakah Briptu FN diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian atau tetap menjadi polwan selama menjalani hukuman pidana

Iklan Bersponsor Google
Leave a Reply