HISTORIAL.ID – Eks calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRD) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sofyan (34) tetap divonis hukuman mati.
Iklan Google AdSense
Hal ini setelah Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menguatkan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung, di tingkat banding.
Lantas siapakah sosok Sofyan?
Dilansir Tribunnews, (23/1), Sofyan adalah caleg PKS nomor urut 1 dari Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh Tamiang 2.

Sofyan yang lahir pada 5 Maret 1990 di Matang Cincin ini telah menikah.
Pendidikan terakhirnya ialah sarjana sosial atau S. Sos.
Tercatat pula, riwayat pekerjaan Sofyan ialah sebagai wiraswasta.
Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, ia berhasil terpilih sebagai DPRK Aceh Tamiang 2024-2029.
Kasus yang Menjerat Sofyan
Sofyan ditangkap di sebuah distro pakaian pria di kawasan Mayak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada 25 Mei 2024.
Meski Sofyan terpilih sebagai anggota dewan, statusnya kemudian dibatalkan karena dipecat oleh PKS.
Sofyan ditangkap atas kepemilikan sabu seberat 73 kilogram, hasil penangkapan TNI AL di Lampung pada 10 Maret 2024.
Atas hal itu, tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengembangkan penyidikan dan menangkap Sofyan.
Lantaran kasus ini berada di Lampung, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda menyidangkan kasus ini sejak September 2024 dengan nomor perkara 224/Pid.Sus/2024/PN Kla.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Sofyan sebagai calon anggota legislatif (caleg) di DPRK Aceh Tamiang.
Jaksa menyebut Sofyan memiliki utang Rp200 juta karena maju sebagai caleg. Ia pun menghubungi pemilik sabu, Asnawi, meminta pekerjaan.
Singkatnya, Asnawi memberikan pekerjaan kepada Sofyan mengantarkan sabu 70 bungkus dengan total 73 kilogram. Upahnya Rp280 juta dalam bentuk tunai serta Rp100 juta lewat transfer.
Lalu, Sofyan bersama temannya, Iqbal, Safrizal, dan Fatah pada Maret 2024 mengantarkan sabu itu via Jakarta.
Saat hendak menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, Sofyan melihat mobil Safrizal dan Fatah diperiksa petugas.
Dalam mobil itu tersimpan sabu 73 kilogram. Sofyan bersama Iqbal lalu putar balik dan meninggalkan Iqbal di kendaraan.
Adapun Sofyan menaiki bus menuju Palembang. Atas kasus inilah, jaksa menuntut mati Sofyan.

Iklan Bersponsor Google
Leave a Reply