Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Terkait Proyek, KPK Sita Uang Tunai dan Deposito Rp62 miliar

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto (Ist).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto (Ist).

HISTORIAL.ID – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai dan deposito senilai total Rp62 miliar.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penyitaan tersebut terdiri dari deposito senilai Rp22 miliar dan uang tunai sebesar Rp40 miliar yang ditemukan dalam brankas.

Penyitaan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek-proyek divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (PT PP) pada 2022-2023.

“Penyidik telah melakukan penyitaan pertama berupa deposito senilai total Rp22 miliar, kemudian uang tunai dalam brankas sebesar Rp40 miliar,” ujar Tessa, Sabtu (4/1/2025).

Namun, Tessa menyebutkan bahwa jenis mata uang apakah dalam bentuk rupiah atau valuta asing belum dapat dipastikan.

Tessa menambahkan, pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap mengenai asal penyitaan, apakah dari hasil penggeledahan atau pengembalian sukarela oleh pihak terkait.

Begitu juga dengan detail proyek yang menjadi objek dugaan korupsi belum diungkapkan.

“Belum ada informasi terkait proyek pekerjaan yang menjadi objek, dan siapa pihak yang menyimpan uang tersebut, baik dalam brankas maupun deposito,” jelasnya.

KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi ini sejak 9 Desember 2024. Dua tersangka dengan inisial DM dan HNN telah ditetapkan dalam kasus tersebut.

Leave a Reply