HISTORIAL.ID – JAKARTA – Dittipideksus Bareskrim Polri kembali menyita aset hasil kejahatan kasus penipuan investasi robot trading Net89 di Perumahan Narada, Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, Senin (30/12).
Iklan Google AdSense
Kali ini, Polisi menyita aset robot trading Net89 berupa satu rumah mewah empat lantai serta dua mobil mewah merk Porche dan BMW yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Rumah mewah senilai Rp 15 miliar itu dibangun oleh tersangka kasus robot trading Net89 sejak 2021 dan masih dalam proses penyelesaian.
Semua aset tersangka ditaksir nilainya mencapai 1,5 triliun rupiah. Aset yang disita tersebar di Bali, Kalimantan, dan Tangerang Selatan.

Kini penyidik masih terus mengembangkan kasus robot trading Net89 dan menelusuri lagi aliran dana tersangka Andreas Andrianto.
Dirtipideksus Brigjen Helfi Assegaf melalui Kasubdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Agus Waluyo mengatakan penyitaan pertama dilakukan terhadap tanah dan bangunan di Cluster Sutera Narada, Jalan Sutera Narada IV No 19, Pakulonan, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten.
Tanah dan bangunan itu seluas lebih kurang 642 meter persegi.
“Berdasarkan SHGB Nomor 01511/Pakulonan seluas 369 M2 dan SHGB Nomor 01513/Pakulonan seluas 273M2, (nilai sekitar Rp15 miliar),” kata Agus di lansir salah satu media, Selasa, 31 Desember 2024.
Sebelumnya, Kanit V Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta menuturkan penyitaan aset tersebut berdasarkan hasil penelusuran aliran dana serta sudah sesuai dengan penetapan pengadilan, salah satunya di rumah Alam Sutera.
Sehingga, pihaknya pun melakukan pemasangan garis polisi ke rumah milik tersangka yang dibeli pada 2021 itu.
“Ini aset dari hasil TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Jadi yang menempati dan mengurus rumah ini merupakan anak wanita dari tersangka, yang saat ini sudah kita tahan berinisial MA,” katanya di lokasi penyitaan di Perumahan Narada Alam Sutera, Senin, 30 Desember 2024.
Menurut Karta, seluruh aset yang telah disita semuanya bukan atas nama tersangka Andreas, melainkan istrinya Theresia Lauren. Ia memastikan aset yang disita itu merupakan rumah pribadi dari tersangka.
“Aset di sini bukan atas nama tersangka Andreas, tapi tersangka atas nama istrinya yaitu Theresia Lauren. Jadi atas nama istrinya yang sudah kita tetapkan berstatus tersangka TPPU. Rumah ini bukan tempat kantornya ya, melainkan rumah pribadinya,” ungkapnya.
Karta menjelaskan saat ini pihaknya telah menyita aset milik tersangka Andreas Andrianto dengan total sekitar Rp1,5 triliun dari properti hingga kendaraan. Aset yang disita itu berada di Bali, Kalimantan, dan Tangerang.
“Semua ini total secara global sekitar Rp1,5 triliun yang kita sita, dari korban yang sekitar 6 ribu,” ujarnya.
Polri dipastikan akan terus mengembangkan kasus investasi robot trading Net89 dari tersangka Andreas Andrianto serta menelusuri aliran dananya. Kasus penipuan investasi berbentuk Robot Trading Net89 ini dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022. Laporan korban teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Iklan Bersponsor Google
Leave a Reply