HISTORIAL.ID – GOWA – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Polres Gowa, akhirnya menetapkan Annar Salahuddin Sampetoding alias ASS sebagai tersangka di kasus sindikat uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar.
Iklan Google AdSense
Penetapan pengusaha itu sebagai tersangka dibenarkan Kapolres Gowa AKBP Reonald T.S Simanjuntak
Ia mengatakan, jika penetapan Annar Salahuddin Sampetoding sebagai tersangka dilakukan pada Sabtu (28/12/2024).
“Statusnya sudah tersangka,” ujar kepada wartawan, Sabtu (28/12/2024).

Annar Sampetoding sebelumnya telah memenuhi panggilan Polres Gowa pada Kamis (26/12) malam.
Annar kemudian diperiksa hingga pukul 04.00 Wita, Jumat (27/12).
Annar sendiri sempat mangkir dari panggilan polisi yang dijadwalkan pada Senin (23/12).
Sehingga pihak kepolisian kembali melayangkan pemanggilan kepada yang bersangkutan.
Terkait peran ASS dalam kasus ini, Reonald belum mendetailkan peranan dari Annar dalam kasus sindikat uang palsu tersebut.
Dia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Annar Salahuddin Sampetoding telah dilakukan lebih dari 24 jam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kan ini sudah lebih dari 24 jam (pemeriksaannya),” tuturnya.
Reonald menambahkan, kasus dan peranan Annar Salahuddin Sampetoding akan dibeberkan langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono pada hari Senin (30/12/2024) nanti.
“Kapolda yang rilis nanti hari Senin,” sebutnya.
Sebelumnya Polres Gowa juga telah menetapkan 17 orang tersangka dalam kasus sindikat uang palsu di dalam kampus UIN Alauddin Makassar. (*)

Iklan Bersponsor Google
Leave a Reply