Iklan Google AdSense

Polres Gowa Ingatkan Bahaya Jika Pelajar Konvoi Kelulusan

Ilustrasi: konvoi kelulusan

Ilustrasi: konvoi kelulusan

HISTORIAL.ID, Gowa — Aparat Polres Gowa mengingatkan bahaya yang mengancam pelajar yang berkonvoi kelulusan. Ada potensi pelanggaran lalulintas dan ancaman ketertiban masyarakat.

Iklan Google AdSense

Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman kini telah menyurati semua sekolah yang ada di Gowa untuk larangan konvoi kelulusan pelajar. Dia meminta kepada pelajar di Gowa untuk merayakan kelulusan dengan sikap yang bijak.

Pelajar juga diingatkan untuk tidak melakukan aksi coret-coret menggunakan cat, pilox maupun bahan pewarna lainnya pada seragam, tembok ataupun fasilitas umum. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis seperti knalpot brong atau bobokan juga dilarang pihak Kepolisian.

“Seluruh siswa yang menghadapi pengumuman kelulusan beberapa hari ke depan diminta tetap mematuhi aturan berlalu lintas dengan menggunakan kelengkapan berkendara seperti helm, spion serta perlengkapan standar lainnya demi keselamatan di jalan. Dilarang konvoi, ” tandas

Ditegaskannya, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Ayat (5) jo Pasal 106 huruf A dan B Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

“Saya mengajak para pelajar untuk merayakan kelulusan dengan cara yang positif dan bermanfaat. Kelulusan adalah momen yang membanggakan, rayakan dengan rasa syukur bersama keluarga dan teman secara tertib. Hindari konvoi, aksi coret-coret serta pelanggaran lalu lintas yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tandas Kapolres Gowa.

Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Muhammad Muaz mengaku akan melakukan pengawasan ketat terkait dengan konvoi tersebut. Dia mengaku, polisi akan berjaga di setiap ruas jalan yang ada di Gowa untuk membubarkan konvoi itu. Jika ada pengendara yang melanggar lalulintas, maka pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi tilang.

“Para siswa tidak boleh menggunakan knalpot brong dan selalu melengkapi perlengkapan berkendara seperti helm dan spion. Keselamatan adalah yang utama, jangan sampai euforia kelulusan berujung kecelakaan. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Kepolisian di nomor 110,” kata AKP Muaz.

Pelajar diarahkan untuk merayakan kelulusan secara bijak, tertib dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum. Imbauan ini dikeluarkan Polres pada Rabu (15/4) dilayangkan ke sekolah-sekolah serta diunggah di media sosial Kepolisian.

Dalam imbauan tersebut, Polres Gowa menegaskan dilarang keras para pelajar melakukan konvoi kendaraan di jalan raya karena berpotensi menimbulkan kemacetan, gangguan keamanan hingga risiko terjadinya tawuran antar pelajar.(egg)

Iklan Bersponsor Google

Leave a Reply