Iklan Google AdSense

Dulu Divonis 15 Tahun, Kini Setya Novanto Bisa Pulang Lebih Cepat dari Sukamiskin

Dulu Divonis 15 Tahun, Kini Setya Novanto Bisa Pulang Lebih Cepat dari Sukamiskin

Dulu Divonis 15 Tahun, Kini Setya Novanto Bisa Pulang Lebih Cepat dari Sukamiskin. Foto (Update Nusantara).

HISTORIAL.ID – Bandung – Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8/2025).

Iklan Google AdSense

Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar membenarkan kabar tersebut. Ia menyatakan pembebasan bersyarat diberikan setelah Setya Novanto memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai aturan yang berlaku.

“Iya, betul, beliau bebas bersyarat hari ini,” kata Elly dikutip dari Antara.

Keputusan ini tak lepas dari peninjauan kembali (PK) yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) pada Juli 2025 lalu. Dalam putusan itu, hukuman Setya Novanto dikurangi dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Dengan perhitungan hukum, ia telah menjalani dua pertiga masa pidana, sehingga berhak mengajukan pembebasan bersyarat.

Berdasarkan regulasi, dua pertiga dari masa hukuman 12,5 tahun adalah sekitar 8 tahun 4 bulan. Masa itu sudah dijalani Setnov sejak ditahan, sehingga tanggal pembebasan bersyarat jatuh pada 16 Agustus 2025.

Meski sudah keluar dari penjara, Setya Novanto masih berstatus bebas bersyarat. Artinya, ia tetap diwajibkan melapor secara rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) atau Lapas Sukamiskin hingga masa hukumannya dinyatakan selesai.

Dengan demikian, Setnov tidak lagi tercatat sebagai penerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-80 pada 17 Agustus 2025. Pasalnya, ia telah resmi keluar dari lapas sehari sebelumnya.

Seperti diketahui, Setya Novanto divonis bersalah pada 2018 dalam kasus mega korupsi e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp2,3 triliun. Saat itu, majelis hakim Tipikor Jakarta menghukumnya 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. (Sumber : Antara)

Iklan Bersponsor Google

Leave a Reply