HISTORIAL.ID – Takalar – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh pasangan calon Syamsari Kitta dan Natsir Ibrahim terkait sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Takalar 2024.
Iklan Google AdSense
Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Selasa (4/2/2025), dengan hakim Suhartoyo menyampaikan amar keputusan yang berbunyi, “Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” yang kemudian dikutip melalui akun YouTube resmi Mahkamah Konstitusi.
Dalam pertimbangan keputusan tersebut, hakim Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa MK tidak menemukan keyakinan yang cukup kuat atas dalil yang diajukan oleh pasangan Syamsari Kitta – Natsir Ibrahim.
“Dalil-dalil pemohon mengenai itu tidak memiliki keyakinan kuat untuk kemudian dinyatakan beralasan menurut hukum,” ujarnya dalam pembacaan pertimbangan.

Keputusan ini didasarkan pada hasil rapat permusyawaratan hakim yang digelar pada Kamis (30/1/2025).
Sebelumnya, pasangan Syamsari Kitta – Natsir Ibrahim mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi pasangan calon Daeng Manye – Hengky Yasin serta membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Takalar terkait hasil Pilkada 2024.
Dalam petitumnya, kuasa hukum Syamsari Kitta – Natsir Ibrahim, Ahmad Hafiz, mengungkapkan bahwa permohonan mereka mencakup dua poin utama, yakni pelanggaran administrasi pencalonan dan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Massif (TSM).
Ahmad Hafiz memaparkan bahwa calon bupati Daeng Manye tidak konsisten dalam penggunaan nama dalam dokumen administrasi, seperti KTP, NPWP, DPT, dan rekomendasi B1 KWK Partai.
“Jadi ini ya, konsistensi namanya,” ujar Hakim Arief Hidayat menanggapi argumen tersebut.
Terkait pelanggaran TSM, Ahmad Hafiz menyebutkan adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN), camat, dan kepala desa dalam mendukung pasangan Daeng Manye – Hengky Yasin.
Di antaranya, ditemukan bukti adanya ASN guru yang melarang kampanye pasangan nomor urut 2, ASN yang terlibat dalam lomba domino yang bernuansa kampanye untuk pasangan nomor urut 1, serta grup WhatsApp dinas yang digunakan untuk kampanye pasangan tersebut.
“Dalam screenshot percakapan yang kami dapatkan, petugas kebersihan melaporkan sudah berada di lokasi kampanye akbar dengan mengenakan kaos pasangan calon nomor urut 1,” kata Ahmad Hafiz.
Lebih lanjut, gugatan ini juga mencakup tuduhan adanya pemecatan terhadap imam masjid dan kepala dusun serta pencabutan hak penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diduga berkaitan dengan dukungan kepada pasangan tertentu.
Sidang pendahuluan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebelumnya diadakan pada Jumat (10/1/2025) malam, yang dipimpin oleh Hakim Arief Hidayat dengan anggota hakim Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur.

Iklan Bersponsor Google
Leave a Reply