Iklan Google AdSense

Mahfud MD Sebut Pemerintah Lambat Tindak Pidana Kasus Pagar Laut Tangerang: Ada Dugaan Kolusi dan Korupsi?

Dok. MenkoPolhukam RI Mantan Menko Polhukam, Prof Mahfud MD kembali menyoroti sikap kurang tegas pemerintah menangani kasus pagar laut di Tangerang.

Dok. MenkoPolhukam RI Mantan Menko Polhukam, Prof Mahfud MD kembali menyoroti sikap kurang tegas pemerintah menangani kasus pagar laut di Tangerang.

HISTORIAL.ID – JAKARTA – Mantan Menko Polhukam, Prof Mahfud MD, kembali menyoroti sikap pemerintah yang dinilai kurang tegas dalam menangani kasus pagar laut di Tangerang.

Iklan Google AdSense

Menurut Mahfud, tindak pidana dalam kasus tersebut sudah sangat jelas, terutama terkait dengan penerbitan sertifikat ilegal yang diduga melibatkan kolusi dan korupsi.

Dalam sebuah cuitan di akun X pada Sabtu (25/1/2025), Mahfud menyatakan bahwa pemerintah seharusnya segera menetapkan kasus ini sebagai tindak pidana.

Mahfud MD sebut pemerintah tak tegas soal pagar laut, padahal tindak pidana jelas ada (X @mohmahfudmd)
Mahfud MD sebut pemerintah tak tegas soal pagar laut, padahal tindak pidana jelas ada (X @mohmahfudmd)

“Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana,” tulis Mahfud, menambahkan bahwa masalah ini bukan sekadar soal membongkar pagar, melainkan juga harus ada tindakan penyelidikan dan penyidikan yang serius.

Mahfud menegaskan bahwa di balik kasus ini terdapat penyerobotan ruang publik melalui sertifikat ilegal yang pasti melibatkan praktek kolusi dan korupsi.

Ia mengkritik langkah pemerintah yang hanya menganggapnya sebagai masalah administrasi dan teknis, tanpa tindakan hukum lebih lanjut.

“Pemerintah belum juga menetapkan penyelidikan dan penyidikan atas kasus pagar laut ini sebagai tindak pidana. Ini aneh, karena tindakan tersebut jelas merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal,” tegas Mahfud. Dikutip tribunnews.com. Selasa (27/1).

Dengan langkah-langkah yang diambil pemerintah, Mahfud berharap agar masalah kolusi dan korupsi yang terlibat dalam kasus ini dapat segera diungkap dan ditangani dengan tegas.

Sementara itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa pihaknya telah membatalkan sejumlah sertifikat yang diterbitkan di kawasan pagar laut tersebut.

Pembatalan dilakukan setelah tim memeriksa dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

“Proses pembatalan sertifikat ini dimulai dengan pengecekan dokumen yuridis, kemudian pemeriksaan prosedur untuk memastikan apakah proses penerbitan sertifikat sudah sesuai atau belum,” ujar Nusron pada Jumat (24/01/2025) lalu kepada media.

Nusron juga menyampaikan bahwa sejumlah pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat ilegal ini sudah diperiksa. Tindakan terhadap pejabat ATR/BPN yang terlibat dinilai sebagai maladministrasi karena dianggap tidak berhati-hati dan tidak cermat dalam menjalankan tugas.

“Kami telah memeriksa semua pihak terkait selama empat hari, dan mereka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Nusron juga menambahkan bahwa kementeriannya berkomitmen untuk memperbaiki sistem pengawasan dan meningkatkan ketelitian dalam proses verifikasi melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN, yang diharapkan dapat mencegah kesalahan serupa di masa mendatang.

Iklan Bersponsor Google

Leave a Reply