Iklan Google AdSense

Tiga Pelaku Pembunuhan di Bantaeng Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Pelaku pembunuhan di Pajukukang Bantaeng terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup (Foto: JejakSulsel).

Pelaku pembunuhan di Pajukukang Bantaeng terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup (Foto: JejakSulsel).

HISTORIAL.ID – BANTAENG – Polres Bantaeng berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Pajukukang yang terjadi 1 Januari 2025 lalu.

Iklan Google AdSense

AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo yang memimpin Press Release yang dilaksanakan, Selasa (7/1), menjelaskan awal mula pembunuhan itu.

Ketiga pelaku kata Kapolres Bantaeng, mendatangi kediaman korban yang hanya berjarak 30 meter dari rumah orang tuanya, 1 Januari 2025 lalu.

Mereka menumpangi mobil pikap dan membawa tali nilon dan 2 buah golok.

Saat tiba di rumah korban, salah satu dari mereka berjaga di pintu. Saat itu korban lalu ditemui dan dimintai pertanggungjawaban.

Korban yang saat itu juga hendak diikat, menolak dan memilih kabur area tambang galian C.

Korban lalu dikejar menggunakan golok. Korban sempat dibacok pada bagian belakang dan kepalanya. Namun korban terus berlari.

Malapetaka pun tiba. Karena panik, korban tak bisa menahan laju lalu terperosot ke galain tambang sedalam 8 meter.

Dari atas ketiga pelaku tak menghentikan aksinya. Mereka melempari korban menggunakan batu. Tak puas, pelaku menyambangi korban di kedalaman 8 meter. Korban kembali dibacok di sekujur tubuhnya hingga tewas.

Ketiganya lalu mengamankan korban dan meletakkannya begitu saja setelah tubuh korban diikat.

Jazad korban lalu ditemukan warga dan videonya viral di media sosial.

Mengetahui hal itu, pihak kepolisian lalu turun tangan mengevakuasi dan melakukan penyelidikan. Berhasil mengungkap pelaku pembunuhan.

Saat ini ketiga pelaku telah diringkus dan dijebloskan ke sel tahanan.

Kapolres AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo juga membeberkan ancaman hukuman bagi para tersangka.

Para tersangka yang melakukan pembunuhan dengan berencana disangkakan pasal 340, 338 dan 339.

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” ungkap Kapolres AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo.

Sementara, Pasal 338 KUHP – Pembunuhan
“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dihukum penjara paling lama 15 tahun.”

Ketiga pasal ini menjadi ancaman bagi para pelaku, dimana ketiganya adalah saudara. 2 orang saudara kandung, sementara 1 lainnya adalah ipar saudara.

“Para pelaku ini diancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” kata Kapolres dengan suara sendu.

Iklan Bersponsor Google

Leave a Reply