HISTORIAL.ID – Jakarta — Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat secara resmi menyepakati paket perjanjian dagang yang memuat delapan poin utama, termasuk di antaranya penghapusan tarif impor dan pengakuan Amerika sebagai negara dengan perlindungan data pribadi yang memadai. Kesepakatan tersebut diumumkan oleh Gedung Putih pada Selasa (22/7/2025) waktu AS dan dikonfirmasi pada Rabu pagi waktu Indonesia.
Iklan Google AdSense
Dalam poin kelima yang bertajuk “Menghapus Hambatan Perdagangan Digital,” disebutkan bahwa Indonesia akan mengakui Amerika Serikat sebagai yurisdiksi yang memiliki perlindungan data pribadi yang memadai, sehingga memungkinkan pemindahan data pribadi warga negara Indonesia secara legal ke AS.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan pemindahan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis laman resmi Gedung Putih.
Langkah ini menuai sorotan karena dianggap berpotensi melemahkan kedaulatan digital dan perlindungan data nasional. Namun, Gedung Putih menyatakan bahwa perusahaan teknologi asal AS selama ini telah berupaya memenuhi standar perlindungan data yang relevan.

Selain isu data, perjanjian juga mencakup penghapusan tarif terhadap 99% produk AS yang masuk ke Indonesia, tanpa kewajiban memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan cukup menggunakan sertifikasi dari AS.
Indonesia juga berkomitmen untuk:
Menghapus lini tarif HTS (Harmonized Tariff Schedule) atas produk tak berwujud.
Menangguhkan deklarasi impor untuk layanan digital.
Mendukung moratorium permanen WTO atas bea masuk transmisi elektronik.
Menyelesaikan komitmen WTO untuk jasa dan regulasi domestik.
Menurut data Gedung Putih, Indonesia menjadi negara ke-15 penyumbang defisit perdagangan terbesar bagi AS, dengan nilai defisit mencapai 17,9 miliar dolar AS atau sekitar Rp 291,9 triliun pada 2024.
Sebelum kesepakatan, Indonesia mengenakan tarif rata-rata 8% atas barang AS, sementara AS mengenakan tarif rata-rata 3,3% atas barang Indonesia. Kini, AS akan menurunkan tarif menjadi 0% untuk 99% produk ekspornya ke Indonesia, sementara barang dari Indonesia ke AS dikenakan tarif rata-rata sebesar 19%.
Sumber : Kompas

Iklan Bersponsor Google
Leave a Reply