Iklan Google AdSense

Buronan Penembak Staf Desa Gowa Ditangkap di Balikpapan, Motifnya Berebut Warisan

Buronan Penembak Staf Desa Gowa Ditangkap di Balikpapan, Motifnya Berebut Warisan

Buronan Penembak Staf Desa Gowa Ditangkap di Balikpapan, Motifnya Berebut Warisan. Foto (Ist)

HISTORIAL.ID – GOWA – Setelah sempat buron dan menjadi target pengejaran lintas provinsi, pelaku penembakan staf desa di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya berhasil diringkus aparat kepolisian.

Iklan Google AdSense

Pelaku berinisial N (42), seorang pria yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban, diamankan di Muara Rapak, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), pada Senin, 7 Juli 2025.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polres Gowa dan Jatanras Polda Sulsel.

Dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (8/7/2025), Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku penembakan berinisial N, usia 42 tahun, adalah ipar korban. Ia ditangkap di Balikpapan setelah pengejaran intensif oleh tim kami,” ujar Kombes Didik.

Motif Penembakan: Warisan Tak Merata

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa motif penembakan dipicu oleh persoalan pembagian harta warisan dalam keluarga.

Pelaku merasa kecewa dan sakit hati karena hanya menerima bagian kecil, sedangkan korban memperoleh bagian yang jauh lebih besar.

“Motifnya karena pelaku merasa pembagian warisan tidak adil. Ia hanya mendapat sedikit, sementara korban lebih banyak. Pelaku sakit hati dan akhirnya melampiaskan dendam dengan menembak korban,” jelas Didik.

Kronologi Kejadian

Korban, HN (43), yang merupakan staf Kantor Desa Panaikang, ditembak oleh orang tak dikenal saat dalam perjalanan pulang pada Kamis dini hari, 26 Juni 2025, di wilayah Kecamatan Pattallassang, Gowa. Ia terkena tembakan di bagian ketiak kanan dan segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Setelah kejadian, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran, yang akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya pelaku di Balikpapan.

Proses Hukum Berlanjut

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Gowa dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Iklan Bersponsor Google

Leave a Reply