HISTORIAL.ID – JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Iklan Google AdSense
Dari tujuh tersangka tersebut, empat di antaranya adalah petinggi anak perusahaan PT Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta.
Dalam tindakan ilegal tersebut, Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
“Akibat tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp193,7 triliun,” ujar Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, kepada media, Senin, 24 Februari 2025.

Penetapan para tersangka dilakukan pada Senin malam, 24 Februari 2025. Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka di antaranya adalah “mengkondisikan” produksi minyak bumi dalam negeri menjadi berkurang, sehingga memaksa untuk melakukan impor.
Dalam proses pengadaan impor minyak mentah, ditemukan bukti adanya kerja sama jahat antara penyelenggara negara, khususnya subholding Pertamina, dengan pihak broker.
Selain itu, mereka juga terlibat dalam praktik pengoplosan minyak mentah RON 90 (setara Pertalite) menjadi RON 92 (Pertamax) serta melakukan mark-up pada kontrak pengiriman minyak impor.
Tindakan curang ini menyebabkan harga dasar yang digunakan untuk penetapan Harga Indeks Pasar (HIP) BBM menjadi lebih tinggi dari seharusnya.
Harga tersebut dijadikan acuan dalam pemberian kompensasi dan subsidi BBM yang dikeluarkan setiap tahunnya melalui APBN. Atas perbuatan ini, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Iklan Bersponsor Google
Leave a Reply