HISTORIAL.ID – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi merombak kebijakan upah minimum nasional untuk tahun 2025, sebuah langkah yang membawa kabar gembira bagi para karyawan swasta, termasuk di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Iklan Google AdSense
Dalam keputusan terbaru ini, seluruh wilayah di Sulawesi Selatan akan merasakan kenaikan upah sebesar 6,5%. Kenaikan tersebut setara dengan tambahan Rp223.229,37, menjadikan upah minimum di provinsi tersebut untuk tahun 2025 sebesar Rp3.657.527,37.
Kenaikan upah ini diatur dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1423/XII/2024 yang dikeluarkan pada 11 Desember 2024. Selain itu, Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1422/XII/2024 juga menetapkan upah minimum sektoral untuk tahun 2025.
Untuk karyawan swasta di Bone, Gowa, hingga Makassar, berikut adalah rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang akan diterima:

1. Kabupaten Bantaeng: Rp 3.657.527,37
2. Kabupaten Barru: Rp 3.657.527,37
3. Kabupaten Bone: Rp 3.657.527,37
4. Kabupaten Bulukumba: Rp 3.657.527,37
5. Kabupaten Enrekang: Rp 3.657.527,37
6. Kabupaten Gowa: Rp 3.657.527,37
7. Kabupaten Jeneponto: Rp 3.657.527,37
8. Kabupaten Kepulauan Selayar: Rp 3.657.527,37
9. Kabupaten Luwu: Rp 3.657.527,37
10. Kabupaten Luwu Timur: Rp 3.657.527,37
11. Kabupaten Luwu Utara: Rp 3.657.527,37
12. Kabupaten Maros: Rp 3.657.527,37
13. Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan: Rp 3.657.527,37
14. Kabupaten Pinrang: Rp 3.657.527,37
15. Kabupaten Sidenreng Rappang: Rp 3.657.527,37
16. Kabupaten Sinjai: Rp 3.657.527,37
17. Kabupaten Soppeng: Rp 3.657.527,37
18. Kabupaten Takalar: Rp 3.657.527,37
19. Kabupaten Tana Toraja: Rp 3.657.527,37
20. Kabupaten Toraja Utara: Rp 3.657.527,37
21. Kabupaten Wajo: Rp 3.657.527,37
22. Kota Makassar: Rp 3.880.136,87
23. Kota Palopo: Rp 3.657.527,37
24. Kota Parepare: Rp 3.657.527,37
Dari rincian tersebut, dapat dilihat bahwa karyawan swasta di sebagian besar wilayah, termasuk Kabupaten Bone dan Gowa, akan menerima upah sebesar Rp3.657.527,37. Sementara itu, karyawan swasta di Kota Makassar akan mendapatkan upah yang lebih tinggi, yaitu Rp3.880.136,87.
Dengan kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan para karyawan swasta di Sulawesi Selatan dapat meningkat, seiring dengan kenaikan yang diterima di tahun 2025.

Iklan Bersponsor Google
Leave a Reply