Iklan Google AdSense

Unit Reskrim Polsek Bonto Bahari Berhasil Menangkap Pencuri Motor dan Kotak Amal Mesjid

Unit Reskrim Polsek Bonto Bahari bersama Tim Resmob Polres Bulukumba berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor. (Ist)

Unit Reskrim Polsek Bonto Bahari bersama Tim Resmob Polres Bulukumba berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor. (Ist)

HISTORIAL.ID – Unit Reskrim Polsek Bonto Bahari bersama Tim Resmob Polres Bulukumba berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di halaman Masjid Fathul Yaqin, Kelurahan Tanah Beru, Kecamatan Bonto Bahari, Bulukumba, Sulsel. Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat (7/2/2025).

Iklan Google AdSense

Korban berinisial H alias A, warga Kecamatan Bonto Bahari, kehilangan sepeda motor yang diparkir di halaman masjid. Kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Bonto Bahari pada hari yang sama.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Bonto Bahari berhasil mengidentifikasi pelaku. Dipimpin Kanit Reskrim Aipda Syamsul Bahri, tim gabungan menangkap pelaku berinisial MS alias A (33), warga Dusun Lembang, Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe, Bulukumba, pada Jumat (14/2/2025) pukul 17.30 WITA.

Kapolsek Bonto Bahari AKP Budiawan, S.IP mengungkapkan bahwa dalam interogasi awal, pelaku mengakui mencuri sepeda motor di halaman masjid. Selain itu, pelaku juga mengaku mencuri uang dari kotak amal masjid.

“Pelaku beraksi seorang diri. Ia juga menyebutkan bahwa motor hasil curian disembunyikan di halaman salah satu gerai Alfamidi di Kabupaten Takalar,” jelas AKP Budiawan.

Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim gabungan bergerak ke Kabupaten Takalar dan menemukan sepeda motor yang disimpan pelaku di halaman Alfamidi. Pelaku mengaku sempat berencana menjual motor itu di luar Bulukumba, namun kehabisan bensin dan meninggalkannya di lokasi tersebut sebelum pulang ke rumah.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik pelaku, satu buah kunci ‘L’, dan satu obeng bunga yang digunakan dalam aksi pencurian.

Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bonto Bahari untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penyidik telah menetapkan MS alias A sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup AKP Budiawan.

Iklan Bersponsor Google

Leave a Reply