Iklan Google AdSense

Heboh! Isu Penghapusan Gaji 13 dan 14 PNS

Airlangga Hartanto. Foto (Ist)

Airlangga Hartanto. Foto (Ist).

HISTORIAL.ID – Jakarta – Isu terkait penghapusan gaji 13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi topik perbincangan hangat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menanggapi isu ini yang mulai tersebar melalui pesan berantai di WhatsApp dan unggahan di media sosial, yang menimbulkan keresahan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Iklan Google AdSense

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas rencana penghapusan gaji tambahan tersebut. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi yang mengonfirmasi atau membantah kabar tersebut.

Sebagai tambahan penghasilan tahunan, gaji ke-13 dan 14 memiliki peran penting bagi ASN. Gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak di awal tahun ajaran baru, sementara gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) membantu persiapan menjelang perayaan hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri dan Natal.

Tidak mengherankan jika isu ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan PNS, karena gaji tambahan ini selalu dinantikan setiap tahunnya.

Menanggapi isu ini, Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah telah mempersiapkan pencairan gaji ke-13 dan 14. Namun, ia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan.

“Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (5/2/2025).

Airlangga menambahkan bahwa pengaturan mengenai gaji ASN berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Tanyakan ke Bu Menteri Keuangan,” tambahnya.

Kategori ASN yang Berhak Menerima Gaji 13 dan 14

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut kategori ASN yang berhak menerima gaji 13 dan 14:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Anggota TNI dan Polri
  • Pejabat Negara

Namun, terdapat beberapa pengecualian, antara lain:

  • ASN yang menjalani cuti di luar tanggungan negara
  • ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan
  • Anggota DPR yang sudah menerima tunjangan khusus

Jadwal Pencairan Gaji 13 dan 14 Tahun 2025

Berdasarkan jadwal pencairan tahun sebelumnya, gaji 13 dan 14 pada tahun 2025 diperkirakan akan diberikan sebagai berikut:

  • Gaji ke-14 (THR): Dicairkan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sekitar 20 Maret 2025.
  • Gaji ke-13: Diperkirakan cair pada Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.

Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya menegaskan bahwa pencairan kedua gaji tambahan ini akan bergantung pada evaluasi kondisi keuangan negara dan anggaran belanja yang tersedia.

Meski isu mengenai penghapusan gaji 13 dan 14 sempat menghebohkan, pemerintah melalui Menko Airlangga Hartarto menegaskan bahwa persiapan pencairan kedua gaji tambahan tersebut sudah dilakukan, meskipun detail pelaksanaannya masih menunggu pengumuman resmi.

Gaji 13 dan 14 bukan hanya menjadi tambahan penghasilan bagi ASN, tetapi juga merupakan bentuk dukungan pemerintah untuk meringankan kebutuhan ASN, baik untuk pendidikan maupun perayaan keagamaan.

Iklan Bersponsor Google

Leave a Reply