HISTORIAL.ID – Makassar – Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menunda pelantikan kepala daerah dari jadwal semula pada 6 Februari 2025, memunculkan kemungkinan bahwa acara penting tersebut akan dilaksanakan pada bulan Ramadhan.
Iklan Google AdSense
Rencana pelantikan selanjutnya yang dijadwalkan antara 18 hingga 20 Februari 2025 dianggap sulit tercapai, mengingat banyaknya tahapan proses yang harus dilalui setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan dismissal pada 4 hingga 5 Februari 2025.
Menurut pengamat politik yang juga Direktur Nurani Strategic Consulting, Dr. Nurmal Idrus, MM, sejumlah tahapan menuju pelantikan resmi membutuhkan waktu yang cukup panjang.
“Kemungkinan terbaik adalah pelantikan bisa dilaksanakan pada bulan Maret, yang bertepatan dengan bulan Ramadhan. Setelah putusan MK, ada pleno penetapan KPU, Paripurna DPRD, pengajuan ke gubernur, dan selanjutnya ke Kemendagri,” ujar mantan Ketua KPU Makassar ini kepada media.

Pada setiap tahapan tersebut, menurut Nurmal, dibutuhkan waktu yang tidak sedikit.
“Semua ini bergantung pada kapan MK mengunggah putusan dismissal di website mereka. Jika putusannya keluar pada 5 Februari dan diunggah pada 6 atau 7 Februari, maka KPU baru bisa menetapkan calon terpilih pada 10 hingga 13 Februari. Setelah itu, hasilnya diserahkan ke Paripurna DPRD untuk pengesahan, yang kemungkinan baru bisa digelar antara 17 hingga 20 Februari 2025. Namun, semua itu tergantung pada kecepatan MK dalam mengunggah putusan, jika terlambat, maka proses berikutnya juga akan terhambat,” jelasnya.
Setelah itu, kata Nurmal, proses selanjutnya akan melibatkan Gubernur bagi bupati dan wali kota, dan akhirnya berakhir di meja Presiden.
“Dengan kondisi ini, pada 30 Februari 2025, tidak mungkin seluruh proses administrasi pelantikan dapat selesai di Kemendagri. Banyaknya dokumen yang harus diproses dan berbagai masalah yang muncul di setiap tahap akan memperlambat proses,” tambahnya.
Nurmal juga menekankan pentingnya memperhitungkan kemungkinan force majeure yang dapat memengaruhi kelancaran proses ini. Ia menjelaskan bahwa setiap daerah memiliki kemampuan yang berbeda dalam menyelesaikan tahapan-tahapan administrasi, seperti di penetapan KPU dan Paripurna DPRD. Kondisi politik lokal yang tak terduga juga dapat menjadi kendala.
“Jika ada daerah yang mengalami kendala non-teknis dalam penetapan KPU atau Paripurna DPRD, hal tersebut dapat berdampak pada daerah lain karena proses pelantikan harus dilaksanakan secara serentak,” ungkapnya.
Menurut Nurmal, pelantikan pada bulan Ramadhan memiliki nilai spiritual yang lebih baik.
“Pelantikan di bulan Ramadhan jauh lebih afdhol. Sebagian besar kepala daerah adalah Muslim, dan mereka akan mengemban amanah selama lima tahun sambil mengucapkan sumpah di bawah kitab suci di bulan suci Ramadhan,” pungkasnya.

Iklan Bersponsor Google
Leave a Reply