Iklan Google AdSense

Pelantikan Kepala Daerah Diundur, Dasco Pastikan Tetap di Bulan Februari

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan keterangan kepada awak media/RMOL

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan keterangan kepada awak media/RMOL

HISTORIAL.ID – Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 tahap pertama tetap akan dilaksanakan pada bulan Februari 2025, meski ada penundaan jadwal yang semula direncanakan pada 6 Februari 2025.

Iklan Google AdSense

Dasco memberikan klarifikasi terkait kabar penundaan tersebut, yang sebelumnya mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menangani sengketa Pilkada.

Menurutnya, pelantikan akan tetap dilaksanakan di bulan Februari, namun waktu pastinya masih bergantung pada keputusan MK.

“Jadwal pelantikan masih dalam perhitungan oleh pemerintah dan KPU. Jika putusan MK keluar pada 4 atau 5 Februari, pelantikan akan disesuaikan. Tapi yang pasti, pelantikan akan tetap dilakukan di bulan Februari,” ujar Dasco kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jumat (31/1/2025).

Keputusan mengenai tanggal pasti pelantikan kepala daerah akan ditentukan melalui konsultasi antara pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DPR RI.

“Setelah keputusan MK, kita akan mengadakan rapat konsultasi antara pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DPR. Komisi II DPR akan mengirimkan surat kepada pimpinan DPR, dan jika mereka mengirimkan surat, kami akan memberikan izin,” tambah Dasco.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengonfirmasi bahwa pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 akan diundur. Pelantikan tersebut direncanakan akan berlangsung antara 18-20 Februari 2025.

Tito juga menyatakan bahwa penjadwalan ulang ini masih dalam pembahasan bersama pihak-pihak terkait, termasuk MK, KPU, dan Bawaslu.

“Tanggal pelantikan sedang dibahas, dan hasilnya akan diumumkan pada Senin depan,” ujar Tito pada kesempatan yang sama.

Pertimbangan utama dalam penundaan ini adalah keputusan sela dari MK terkait sengketa Pilkada. Sebelumnya, MK menolak permohonan untuk mempercepat putusan sengketa kepala daerah yang awalnya dijadwalkan selesai pada 4-5 Februari 2025.

Iklan Bersponsor Google

Leave a Reply