HISTORIAL.ID – BONE – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone yang dipimpin oleh AKP Aswar, berhasil mengungkap kasus narkotika yang melibatkan tiga orang tersangka di Desa Itterung, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone.
Iklan Google AdSense
Penangkapan ini dilakukan pada malam hari, tepatnya pada tanggal 1 Februari 2025, sebagai langkah signifikan dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Pada malam kejadian, sekitar pukul 22.00 Wita, tim dari Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan di sekitar pinggir jalan Desa Itterung, setelah menerima informasi mengenai adanya transaksi narkoba yang mencurigakan.
“Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap Jumaswar alias Aswar, yang diduga sedang menguasai narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Aswar kepada media.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu, serta sebuah ponsel iPhone 13 milik tersangka.
Aswar mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria bernama Ardyansah, alias Dian, dengan harga Rp200.000.
Penyidik kemudian melanjutkan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap Dian. Sekitar pukul 22.30 Wita, Dian berhasil ditangkap di depan rumahnya.
Dalam penggeledahan, pihak kepolisian menemukan ponsel merek VIVO yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Aswar. Dian mengonfirmasi bahwa ia adalah pihak yang menjual sabu kepada Aswar dan menjelaskan bahwa sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang tidak dikenalnya, dengan bantuan dari Sabriyadi, alias Iwan.
Polisi tidak berhenti di situ. Mereka melanjutkan pencarian dan berhasil menangkap Sabriyadi pada tanggal 2 Februari 2025, sekitar pukul 08.45 Wita, di rumahnya yang terletak di Jalan Ojeng Kojeng, Desa Tellu Boccoe.
Dari penggeledahan, ditemukan ponsel VIVO yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Dian. Iwan juga mengakui perannya dalam mempertemukan Dian dengan pemasok sabu.
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
– Jumaswar (Aswar): Satu sachet plastik bening berisi sabu, satu unit ponsel iPhone 13.
– Ardyansah (Dian): Satu unit ponsel VIVO.
– Sabriyadi (Iwan): Satu unit ponsel VIVO.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1), yang mengatur tentang peredaran narkotika.

Iklan Bersponsor Google
Leave a Reply