HISTORIAL.ID – Bulukumba – Onci bin H. Hasan (30), warga Dusun Latamba, Desa Padaloang, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang diduga sebagai pelaku penikaman terhadap Rusdi Ismail (35) yang merupakan tetangganya, akhirnya menyerahkan diri ke polisi pada Jumat, 31 Januari 2025.
Iklan Google AdSense
Penyerahan diri tersebut terjadi setelah pihak kepolisian mengimbau pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban sempat melarikan diri ke luar Bulukumba pasca-insiden. Namun, atas permintaan salah seorang kerabatnya yang juga merupakan anggota kepolisian, pelaku akhirnya bersedia kembali dan menyerahkan diri.
“Iya, benar. Pelaku sempat meninggalkan Bulukumba, tapi saya berhasil berkomunikasi dengannya dan meminta dia untuk kembali dan menyerahkan diri,” ujar Ambo Enre, kerabat pelaku yang juga seorang anggota kepolisian.

Menurut Ambo Enre, pelaku menyerahkan diri dengan didampingi oleh beberapa kerabatnya. Pihak keluarga pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Dikutip media rubrik.co.id, Jumat (31/1).
Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan penyerahan diri pelaku tersebut.
“Iya, benar. Tadi pelaku sudah menyerahkan diri didampingi oleh keluarganya,” kata salah seorang anggota polisi yang enggan disebutkan namanya.
Saat ini, polisi tengah menyelidiki lebih lanjut kasus ini dan memproses pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Iklan Bersponsor Google
Leave a Reply