Iklan Google AdSense

Polri Usut Dugaan Korupsi Rusun di Cengkareng, Diduga Rugikan Negara Rp649 Miliar

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo. Foto (Ist).

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo. Foto (Ist).

HISTORIAL.ID – JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Iklan Google AdSense

Kasus ini melibatkan proyek yang dikelola oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi Jakarta pada tahun anggaran 2015.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa dugaan korupsi ini mencakup pemberian suap kepada penyelenggara negara, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp649,89 miliar.

“Kasus ini diduga melibatkan suap kepada penyelenggara negara, dengan kerugian negara yang sangat besar, yakni Rp649,89 miliar,” kata Cahyono dalam keterangan tertulis yang diterima media, Senin (27/1/2025).

Saat ini, lanjut Cahyono, pihaknya tengah fokus pada penyidikan untuk mengumpulkan dua alat bukti yang kuat dalam kasus ini.

Proses penyidikan melibatkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli yang berkaitan dengan proyek pembangunan rusun tersebut.

Selain itu, pihaknya juga telah menyita beberapa aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.

“Penyidikan terus berjalan dengan memeriksa saksi-saksi dan ahli, serta melakukan pengamanan terhadap aset yang diduga terkait dengan kasus ini,” tambahnya.

Irjen Cahyono menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

“Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi,” pungkasnya.

Iklan Bersponsor Google

Leave a Reply