HISTORIAL.ID – Kuala Lumpur — Pemerintah Malaysia menegaskan belum terdapat kesepakatan yang dicapai antara Malaysia dan Indonesia terkait batas maritim di wilayah Laut Sulawesi. Hal tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri Malaysia, Dato’ Seri Mohamad Hasan, dalam sesi parlemen di Dewan Rakyat, Selasa (5/8).
Iklan Google AdSense
Hasan menyatakan bahwa Malaysia tetap berkomitmen untuk menjaga kedaulatan, hak berdaulat, serta kepentingan nasionalnya di kawasan perbatasan laut, sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
“Semua pembahasan mengenai isu ini akan dilakukan melalui mekanisme diplomatik, hukum, dan teknis dalam kerangka kerja bilateral yang telah ditetapkan bersama Indonesia,” ujar Hasan.
Ia juga menegaskan bahwa Kementerian Luar Negeri Malaysia terus berkoordinasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan domestik, termasuk Pemerintah Negara Bagian Sabah, guna memastikan seluruh kepentingan nasional terlindungi secara maksimal.

Dalam pernyataannya, Malaysia menyebut wilayah yang mencakup Blok ND6 dan ND7 sebagai bagian dari Laut Sulawesi, sebagaimana tercantum dalam Peta Baru Malaysia 1979.
Malaysia secara tegas menolak penggunaan istilah “Ambalat” yang umum dipakai oleh Indonesia untuk merujuk kawasan tersebut.
“Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada 2002 yang mengakui kedaulatan Malaysia atas Pulau Sipadan dan Ligitan turut memperkuat posisi kami atas wilayah maritim di Laut Sulawesi,” tambah Hasan.
Lebih lanjut, Hasan menekankan pentingnya penggunaan istilah yang tepat dalam setiap diskusi maritim, agar sesuai dengan posisi hukum dan klaim kedaulatan Malaysia.
Sengketa wilayah di Laut Sulawesi, khususnya yang mencakup Blok Ambalat atau ND6-ND7, telah menjadi isu sensitif dalam hubungan bilateral kedua negara selama dua dekade terakhir. Meski begitu, baik Indonesia maupun Malaysia sama-sama berkomitmen untuk menyelesaikannya melalui jalur damai dan diplomatik.
Sumber : Update Nusantara

Iklan Bersponsor Google
Leave a Reply