HISTORIAL.ID – SULTRA – Oknum Polwan berinisial Bripka RH di Kabupaten Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (16/12/2024) lalu, menganiaya lansia berinisial AR (66)
Iklan Google AdSense
Videonya viral menghebohkan jagat raya media sosial.
Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di salah satu perumahan di Kelurahan Sulaa, Kecamatan Betoambari.
AR yang menjadi korban tak terima karena sudah dianiaya oknum itu hingga melaporkan ke pihak kepolisian.

“Iya benar, laporan korban sudah kami terima,” kata Kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Ridlo Muzayyin Sih Basuki saat dikonfirmasi awak media, Senin (30/12/2024).
Ridlo menerangkan jika saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan setelah korban melaporkan oknum Polwan tersebut.
“Laporan tanggal 18 Desember 2024 kemarin dan untuk prosesnya sekarang kami masih melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Informasi yang didapatkan. Dugaan penganiayaan itu dipicu Bripka RH ingin ikut campur dalam persoalan keluarga korban terkait harta warisan milik adik korban.
Sementara Bripka RH bukan merupakan bagian dari keluarga korban. Namun tetap ngotot untuk ikut terlibat dalam perseteruan keluarga itu.
Namun, Ridlo belum menjelaskan jauh terkait motif dugaan penganiayaan itu. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam peristiwa tersebut.
“Kami sudah memeriksa beberapa saksi dan melakukan visum terhadap korban,” ungkapnya.
Dia juga menuturkan telah menjadwalkan pemanggilan Bripka RH untuk dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Senin.
“Hari ini (Senin) kita jadwalkan pemeriksaannya (Bripka R),” ujarnya.

Iklan Bersponsor Google
Leave a Reply