HISTORIAL.ID – JAKARTA – KPK Menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Iklan Google AdSense
Surat Perintah Penyidikan terhadap Hasto ini bernomor Sprin. Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tertanggal 23 Desember 2024.
Hasto dijerat tersangka berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Sabar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto memberikan jawaban diplomatis saat dikonfirmasi awak media mengenai penetapan tersangka tersebut.

Sementara, Juru bicara PDIP, Chico Hakim, menyatakan belum mendapatkan informasi resmi penetapan Hasto sebagai tersangka.
“Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen,” kata Chico dikutip, Kumparan.com, Selasa (24/12/2024).
Terkait penetapan tersangka ini, Hasto Kristiyanto belum berkomentar.

Iklan Bersponsor Google
Leave a Reply