HISTORIAL.ID – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jadi tersangka.
Iklan Google AdSense
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Dari informasi yang didapatkan di internal KPK membenarkan penetapan Hasto sebagai tersangka.
Nama Hasto diketahui tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Selain SPDP. Ia juga menyertakan surat Sprindik yang memuat nama Hasto sebagai tersangka.
“Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” demikian kutipan Sprindik tersebut.
Gelar perkara atau ekspose terkait Hasto dilakukan KPK pada Jumat, 20 Desember 2024 lalu.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan akan mengecek terlebih dahulu mengenai hal tersebut.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan,” katanya.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi atau klarifikasi dari PDIP terkait penetapan tersangka Hasto oleh KPK.
Diketahui, Harun Masiku merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun.
Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.
Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.
Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Iklan Bersponsor Google
Leave a Reply