Iklan Google AdSense

Sindikat Uang Palsu di Sulsel, Ancaman Pidana Seumur Hidup?

Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisiono saat konferensi pers kasus sindikat uang palsu di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).

Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisiono saat konferensi pers kasus sindikat uang palsu di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).

HISTORIAL.ID – GOWA – Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan Wibisiono menegaskan, 17 tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

Iklan Google AdSense

“Ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup,” katanya. 

Barang bukti yang didapatkan merupakan barang bukti uang rupiah dengan tahun emisi berbeda-beda.

“Ada mata uang Korea 1 lembar, ada mata uang Vietnam sebanyak 111 lembar,” ujar Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisiono saat konferensi pers kasus sindikat uang palsu di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti mesin yang digunakan untuk mencetak mata uang palsu.

Sebelumnya, tujuh pelaku jaringan pengedar uang palsu yang ditangkap di Sulawesi Barat (Sulbar) tiba di Polres Gowa pada Selasa, 17 Desember 2024. 

Kedatangan mereka merupakan bagian dari pengembangan kasus peredaran uang palsu yang sebelumnya terungkap di dalam Kampus Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM).  

Berdasarkan pantauan, para pelaku tiba di Polres Gowa pada pukul 23.19 WITA. Mereka diangkut menggunakan tiga mobil, yakni satu unit Xenia abu-abu dan dua unit Innova hitam.  

Dalam perjalanan menuju ruang tahanan, para pelaku terlihat hanya diam dan tertunduk. Mereka digiring langsung oleh pihak kepolisian tanpa memberikan komentar. 

Iklan Bersponsor Google

Leave a Reply